Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Staff Khusus Bupati Lingga, Rudi Purwonugroho (Fhoto : Istimewa)


LINGGA,Realitasnews.com - Belum dicairnya dana Tim Sapu bersih Pungutan liar (Saber Pungli) Kabupaten Lingga tidak menjadi kendala bagi team ini untuk terus memberantas pungli yang ada di Kabupaten Lingga. Staff khusus Bupati Lingga, yang membidangi Hukum dan pemerintahan Kabupaten lingga, yang juga salah seorang Tim Saber Pungli, Rudi Purwonugroho, membenarkan anggaran untuk tim saber pungli di APBD Murni tahun 2017 sebesar Dua Ratus Juta. Bahkan, sebagian dari anggaran tersebut, telah digunakan untuk pelantikan serta rapat-rapat koordinasi lainnya.

“Hingga saat ini anggaran tersebut belum di cairkan, hal ini ada Miss Komunikasi antara Pemda dengan tim sendiri, kedepannya ini akan kita perbaiki,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Masalah anggaran tersebut, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) akan di komunikasikan kembali dengan pemerintah daerah, agar pada APBD Perubahan ini kembali di tambah dengan besaran yang sesuai dengan Kabupaten lainnya.

“Rencananya besarannya pada APBD Perubahan nanti, akan dianggarkan diatas lima ratus juta, sesuai dengan Kabupaten lain,” terangnya.

Untuk mendukung berbagai kegiatan apakah itu, rapat-rapat koordinasi maupun kegiatan-kegiatan pendukung lainnya dalam melaksanakan program pemerintah pusat ini. Anggaran sangat dibutuhkan tim Saber Pungli, terbentuknya tim Saber Pungli ini berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Sementara tugas dari tim Saber Pungli sesuai perpres tersebut yakni :


1.       Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.

2.       Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait    dengan menggunakan teknologi informasi.

3.       Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.

4.       Melakukan operasi tangkap tangan.

5.       Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.       Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.  

7.       Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.(GL/lian)

Posting Komentar

Disqus