Dilihat kali
Staff Khusus Bupati Lingga, Rudi Purwonugroho (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA,Realitasnews.com
- Belum dicairnya dana Tim Sapu bersih Pungutan liar (Saber
Pungli) Kabupaten Lingga tidak menjadi kendala bagi team ini untuk terus
memberantas pungli yang ada di Kabupaten Lingga. Staff khusus Bupati Lingga,
yang membidangi Hukum dan pemerintahan Kabupaten lingga, yang juga salah
seorang Tim Saber Pungli, Rudi Purwonugroho, membenarkan anggaran untuk tim
saber pungli di APBD Murni tahun 2017 sebesar Dua Ratus Juta. Bahkan, sebagian
dari anggaran tersebut, telah digunakan untuk pelantikan serta rapat-rapat
koordinasi lainnya.
“Hingga saat ini anggaran tersebut belum di cairkan, hal ini
ada Miss Komunikasi antara Pemda dengan tim sendiri, kedepannya ini akan kita
perbaiki,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Masalah anggaran tersebut, menurut politisi Partai Amanat
Nasional (PAN) akan di komunikasikan kembali dengan pemerintah daerah, agar
pada APBD Perubahan ini kembali di tambah dengan besaran yang sesuai dengan
Kabupaten lainnya.
“Rencananya besarannya pada APBD Perubahan nanti, akan
dianggarkan diatas lima ratus juta, sesuai dengan Kabupaten lain,” terangnya.
Untuk mendukung berbagai kegiatan apakah itu, rapat-rapat
koordinasi maupun kegiatan-kegiatan pendukung lainnya dalam melaksanakan
program pemerintah pusat ini. Anggaran sangat dibutuhkan tim Saber Pungli,
terbentuknya tim Saber Pungli ini berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 2016 dan
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 78 Tahun
2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.Sementara tugas dari tim
Saber Pungli sesuai perpres tersebut yakni :
1. Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
3. Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
4. Melakukan operasi tangkap tangan.
5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah.
7. Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.(GL/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus