Dilihat kali
Ilustrasi (Fhoto : Istimewa) |
Bintan Realitasnews.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan telah
mengeluarkan kebijakan terkait Bantuan Sosial Uang Duka bagi Masyarakat Tidak
Mampu yang terkena Musibah Meninggal Dunia . Dimana Bantuan Sosial tersebut
berdasarkan SK Bupati Bintan No. 204/ III /2017 , Tanggal 6 Maret 2017 ,
Perihal Penetapan Dana Bantuan Sosial Tidak Terencana Berupa Uang Duka Terhadap
Masyarakat Tidak Mampu Yang Terkena Musibah Meninggal Dunia di Kabupaten Bintan
untuk Tahun Anggaran 2017 . Dan untuk saat ini, Bantuan Sosial Uang Duka sudah bisa
diusulkan khususnya bagi penerima yang merupakan warga pra sejahtera yang
memiliki SKTM dimana pembayarannya terhitung mulai daripada Tahun Anggaran 1
Januari sd 31 Desember 2017 .
Bupati
Bintan H. Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa program itu semata-mata untuk
meringankan beban bagi ahli waris , utamanya yang sudah ditinggal oleh sanak
keluarganya yang meninggal dunia . Hal ini juga merupakan salah satu bentuk
kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan kepada masyarakat .
” Hal ini
merupakan salah satu wujud perhatian dan kepedulian Pemerintah Daerah terhadap
masyarakat ” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri
Bentan.
Diketahui
juga bahwa berdasarkan SK tersebut beberapa kriteria Dana Santunan tidak diberikan
apabila masyarakat yang meninggal dunia diakibatkan secara langsung maupun
tidak langsung dari :
1. Bunuh
diri atau Usaha mencederai diri .
2. Penggunaan Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya .
3. Ikut dalam kegiatan huru hara , tawuran dan sejenisnya .
3. Terkena Radiasi , Kontaminasi dan Radio Aktif .
4. Bencana Alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional .
2. Penggunaan Narkotika, Minuman Keras dan sejenisnya .
3. Ikut dalam kegiatan huru hara , tawuran dan sejenisnya .
3. Terkena Radiasi , Kontaminasi dan Radio Aktif .
4. Bencana Alam yang ditetapkan sebagai Bencana Nasional .
Adapun
Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia
Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu :
1. Usia 0 sd
5 Tahun sebesar Rp 500.000,-
2. Usia 6 sd 17 Tahun sebesar Rp 750.000,-
3. Usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-
2. Usia 6 sd 17 Tahun sebesar Rp 750.000,-
3. Usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-
Sedangkan
persyaratan yang diperlukan antara lain :
1. Fotocopy
Akte Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan .
2. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah .
3. KTP Asli dari Orang Meninggal / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades diketahui oleh Camat setempat .
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Penerima Santunan.
5. Surat Keterangan Asli Ahli Waris dari Lurah / Kades diketahui oleh Camat se tempat .
6. Surat Laporan dari Kepolisian atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit bila Meninggal Dunia akibat Kecelakaan .
7. Bagi anak yang baru lahir , Cukup Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Fotocopy dari Orang Tua yang diketahui oleh Camat se tempat .
8. Warga Kabupaten Bintan yang Meninggal Dunia ( diluar Wilayah Kabupaten Bintan ) dapat melampiri Surat Keterangan Lurah / Kades mengetahui Camat Setempat. (hms/ian)
2. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah .
3. KTP Asli dari Orang Meninggal / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades diketahui oleh Camat setempat .
4. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) Penerima Santunan.
5. Surat Keterangan Asli Ahli Waris dari Lurah / Kades diketahui oleh Camat se tempat .
6. Surat Laporan dari Kepolisian atau Surat Keterangan dari Rumah Sakit bila Meninggal Dunia akibat Kecelakaan .
7. Bagi anak yang baru lahir , Cukup Surat Keterangan Lahir dari Bidan dan Fotocopy dari Orang Tua yang diketahui oleh Camat se tempat .
8. Warga Kabupaten Bintan yang Meninggal Dunia ( diluar Wilayah Kabupaten Bintan ) dapat melampiri Surat Keterangan Lurah / Kades mengetahui Camat Setempat. (hms/ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus