Dilihat kali
Tim Penyidik Jaksa Karimun Geledah Kantor Dinas Sosial Karimun (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu Kundur, Filpan Fajar Dermawan Laia. SH MH bersama tim penyidiknya menggeledah kantor Dinas Sosial kabupaten Karimun pada Rabu (26/4/2017). Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi pembangunan 75 unit perumahan suku Duane atau suku laut di Tanjung Batu tahun anggaran 2014 lalu. Dari hasil penggeledahan itu petugas menyita berberapa dokumen dan 2 Sipiyu.
Pengeledahan ini dilakukan oleh tim penyidik Kantor Cabang
Kejaksan Negeri Tanjung Batu, Kepulaun Riau untuk mempercepat proses penyidikan
terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah daerah provinsi
Kepri dan kabupaten Karimun dan dana CSR PT Timah Kundur untuk pembangunan 75
unit rumah pada tahun 2014 lalu senilai Rp 2,4 milyar.
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu Kundur,
Filpan Fajar Dermawan Laia.SH.MH mengatakan pengeledahan yang mereka lakukan
lantaran pihak Dinas Sosial Karimun memberikan dokumen yang tidak akurat.
“Data ini sudah kami minta sebelumnya kepada yang
bersangkutan namun kami kurang puas mendapat dokumennya sehingga kami harus
melakukan pengeledahan dan dokumen yang dicari dapat ditemukan,” kata F Fajar D
Laia sambil menunjukkan segumpal data yang dipegangnya kepada sejumlah awak
media.
Fajar menambahkan untuk pembangunan perumahan suku
duane pemerintah kabupaten Karimun mengucurkannya pada tahun 2014 lalu senilai
RP 770 juta untuk pembangunan rumah sebanyak 35 unit sedangkan dari pemerintah
propinsi Kepri pada tahun 2013 lalu mengucurkan dana senilai Rp 400 juta untuk
pembelian lahan sedangkan yang terpakai
hanya sebesar Rp 300 juta saja, sedangkan untuk pembangunan rumah sebanyak 30
unit dana yang dikucurkan senilai Rp 1 milyar dengan pengucuran 2 tahap pada
tahun 2014 lalu, sedangkan dari dana CSR Timah Kundur senilai Rp 370 juta
ditahun 2015 untuk pembangunan 15 unit rumah dengan total Rp 2,4 milyar,-
Untuk kasus dugaan korupsi ini tim penyidik Kacabjari
telah menetapkan satu orang tersangka yaitu kepala Seksi Pembangunan (Kasipem) Kelurahan
Tanjung Batu Kota, berinisial IR. Ia diamankan pada Kamis (13/4/2017) lalu.
Kerugian Negara yang dilakukannya sekitar Rp 440 juta. Ia juga mengatakan bahwa
tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada tersangka lainnya
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus