Dilihat kali
Kapolre Lingga Gelar Konfersi Pers Terkait OTT Pembantu Koki Kapal Roro KMP Sembilang (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA.
Realitasnews.com
- Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko mengaku sampai saat ini pihaknya
masih terus melakukan penyidikan terhadap BR (30) ABK Kapal Roro, yang bertugas
sebagai pembantu koki kapal Roro KMP Sembilang. Meskipun belum ada tersangka
baru sampai saat ini namun Kasat reskrim meyakini dalam menjalankan aksinya
tersangka tidak seorang diri
''Kita masih terus melakukan pengembangan terkait operasi
tangkap tanggan di KMP Sembilang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka
baru, namun pastinya masih kita dalami dan kembangkan.''ujar pria yang pernah
bertugas di Polda Aceh ini Kamis (27/4/2017).
Sementara itu BR sampai saat ini masih terus
menjalani pemeriksaan maraton di Polres Lingga pria yang bertugas sebagai
pembantu koki ini di tangkap team saber pungli Kabupaten Lingga Kamis (24/4/2017)
pukul 21.00 wib diatas kapal roro tujuan Dabo Singkep ke Batam, tersangka yang
kebetulan saat itu sedang memungut sewa atas Matras/kasur/tikar yang sebenarnya
diperuntukan untuk penumpang tanpa di pungut bayaran. Dari hasil operasi
tangkap tangan tersebut, Tim Saber Pungli berhasil menyita sejumlah uang matras
yang disewakan oleh penumpang dari tangan tersangka, selain itu Tim juga
menyita barang bukti lainnya seperti, Matras/kasur dan tikar
Adapun modus operandinya, setelah penumpang yang
berada di kapal mengambil Matras/kasur ataupun tikar, petugas pemeriksa tiket
sekaligus memungut uang sewa matras/kasur/tikar, dengan rincian pungutan
Matras/kasur sebesar 20 ribu rupiah perunitnya, sedangkan tikar di patok
sebesar 10 ribu rupiah,
Kapolres Lingga AKBP Ucok Saldin Silalahi SIK MH
penangkapan ini dilakukan guna memberikan kenyamanan kepada para masyarakat
dalam mengggunakan layanan tranportasi publik baik di darat maupun di laut.
"Tindakan pelaku sudah meresahkan dan
mengganggu kenyamanan penumpang," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 3 sebagaimana telah di rubah dengan
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun
atau denda paling sedikit Rp 50.000.000, dan paling banyak Rp
1.000.000.000.(GL/dwi)
Posting Komentar
Facebook Disqus