Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Opini Oleh. Zamroni,SH,MM
Oleh. Zamroni,SH,MM


Dosen STIE Pembangunan Kota Tanjung Pinang



Masih perlukah supremasi hukum? Harus kita jawab dengan tegas “masih dan harus ditegakkan”. Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinya peraturan. Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.


Mr. Soemintardjo dkk. memberi definisi hukum sebagai aturan-aturan hidup, yang bersifat memaksa, pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap pelanggarannya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh, tidak harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang melanggarnya, ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan tertinggi.


Istilah supremasi hukum, adalah merupakan rangkaian dari  kata supremasi dan kata hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis, kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank” artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti “Higest of Authority” artinya kekuasaan tertinggi.


Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.


Soetandyo Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.


Menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima (2003:1).


Abdul Manan (2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.


Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).


Pengertian sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idé tentang teori kedaulatan hukum (rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum sebagai komando dan panglima.


Menurut Soetandyo Wignyosoebroto (2002:457) menyatakan bahwa secara terminologi atau istilah, supremasi hukum merupakan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara.

Menurut Abdul Manan (2009:188) menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis atau istilah supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.


Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :


Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .

Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.

Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.


Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:

    Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
    Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
    Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
    Melindungi kepentingan warga.
    Menciptakan masyarakat yang demokratis
    Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
    Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Fungsi Supremasi Hukum


Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.


Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal yaitu:

     Hukum itu mengatur, menciptakan tata.
     Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
     Hukum memberikan kebebasan.
     Hukum menciptakan tanggungjawab.
     Hukum memidana.

Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak  benar penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.


Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were on way achieve the end namely social control, selanjutnya menurut I lering ''an instrument for serving the needs of society where there is an inevitable conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi.


Dari beberapa pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada dasarnya meliputi sebagai berikut :

a.   Hukum dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.

b.   Menciptakan rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.

c.   Sebagai alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.

d.   Sebagai instrumen pengendalian sosial.


Bagaimana pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?

     

Seperti yang kita tahu hukum di Indonesia di letakkan pada tingkatan yang paling tinggi, tetapi dalam pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam Pancasili sila ke-lima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia”.


Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh Undang-undang.


Akan tetapi kita harus optimis dengan Pemerintahan baru ini semoga supremasi hukum benar-benar bisa ditegakkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia umumnya dan di Propinsi Kepulauan Riau khususnya sesuai dengan asas “Equality before the law”  bahwa semua orang sama di depan hukum dan tegakkan keadilan untuk kepentingan masyarakat.



Posting Komentar

Disqus