Dilihat kali
Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma Meninjau Pasar Di Mega Mall (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com - Untuk menjamin ketersedian
pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan
bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi
Identifikasi Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang
Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017.
Turut
hadir dalam rakor Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi
Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG
di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib
Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan,
Syahrul
Mamma yang memimpin rakor mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara
Pemerintah Pusat, Daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan
stabilitas harga barang kebutuhan pokok
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga
pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan
Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan pelaku usaha barang
kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan,
gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok
secara tidak wajar,” tegas
Syahrul .
Syahrul
mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup
pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan
kelancaran distribusi barang.
Selain
itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok
di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah. Pada lokasi-lokasi
tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar
murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi
konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman
untuk dikonsumsi atau digunakan.
Khusus
kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan
penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71
tahun 2015.
“Segala jenis tindakan spekulasi dan penimbunan akan ditindak tegas.
Pemerintah akan menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan
spekulan merugi,” tegas
Syahrul.
Distributor
Barang Wajib Daftar
Dalam
kesempatan yang sama, Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha
Distribusi Barang Kebutuhan Pokok. Di dalam ketentuan Permendag tersebut,
setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok
(baik distributor, subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku
Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag
secara online dan tidak dipungut
biaya. Di samping mendaftar, pelaku usaha distribusi terdaftar juga wajib
melaporkan pengadaan, pendistribusian/penyaluran, dan jumlah stok di gudang
setiap bulan.
Pada
Permendag No. 20 tahun 2017 tersebut diatur bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi
Perizinan Terpadu (SIPT) atau secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu
Perdagangan I. Selanjutnya, setiap pelaku usaha distribusi yang telah terdaftar
wajib melaporkan pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok dan/atau
barang penting yang diperdagangkan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN)
melalui SIPT paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Kunjungan
ditutup dengan peninjauan ke gudang distributor untuk memastikan pasokan stok
cukup dan distributor siap menjual sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh
pemerintah.
(Biro
Humas Kementerian Perdagangan/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus