Dilihat kali
Polres Karimun Musnahkan Narkoba (Fhoto : Realitasnews.com ) |
KARIMUN,
Realitasnews.com
– Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan sebanyak
2.892,16 gram shabu dan 3.430 butir pil happy
five. Pemusnahan barang illegal ini dilakukan dengan cara dibakar dan direndam dengan
air panas.yang digelar di ruang Rupatama, Senin (10/4/2017).
Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat ditemui di ruang
kerjanya mengatakan barang haram yang dimusnahkan tersebut adalah hasil
tangkapan Satresnarkoba Polres Karimun dari tersangka Haryono sebanyak 2397,51 gram shabu-shabu
dan dari tersangka Deni Siswandi sebanyak 3.430 butir pil happy five.
Tersangka Deni Siswandi dan barang bukti pil happy
five merupakan pelimpahan dari Bea dan Cukai Karimun,” kata Kapolres
Sebagian kecil dari barang bukti itu, lanjut
Kapolres, telah dikirimkan ke laboratorium untuk diuji. Selain itu sebagian
lagi juga di sisihkan untuk kepentingan di dalam persidangan nantinya
Kapolres Karimun, AKBP Armaini juga menyebutkan untuk tata cara
pemusnahan telah sesuai dengan yang diatur didalam perundang-undangan yang
berlaku.dan disaksikan oleh intansi
terkait.
Diundangnya pihak yang berkepentingan guna
mengantisipsi adanya kecurigaan barang bukti ini telah ditukar. Sekarang kenapa
dimusnahkan berarti kepentingan penyelidikan sudah selesai.
“Sebagian barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan
Karimun sebagai barang bukti di Pengadilan dan jika akan dimusnahkan akan
diputuskan oleh Pengadilan,” tegasnya
Pemusnahan barang haram ini juga di hadiri oleh
pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Bea dan Cukai, BNN dan tokoh mayarakat Karimun.(jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus