Dilihat kali
Seorang Warga Mengambil Nomor Atrian Untuk Mengurus SIM (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan Terhadap masyarakat terutama untuk pengurusan
Surat Izin Mengemudi (SIM) unit pelayanan Satlantas Polres Karimun telah memasang
aplikasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Kasatlantas Polres Karimun, AKP Syamsurizal
mengatakan pemasangan IKM tersebut merupakan salah satu bentuk upaya satlantas
polres Karimun untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,
khususnya dalam pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.
"Kita terus mengoptimalkan pelayanan kepada
masyarakat, terutama dalam pemberian layanan khususnya dibidang penerbitan SIM.
Untuk mewujudkan itu, tentu kita membutuhkan masukan dari masyarakat sebagai
penikmat dari pelayanan," kata Kasatlantas Polres Karimun, AKP
Syamsurizal, Jumat (21/4/2017).
Syamsurizal meyebut, nantinya dari masukan- masukan
yang telah diberikan akan menjadi bahan pertimbangan guna meningkatkan lagi
pelayanan kepada masyarakat Karimun.terutama pengurusan SIM dan surat-surat
kelengkapan berkendara.
Selain Aplikasi IKM, pihaknya juga memasang antrian
elektronik guna menertibkan pelayanan SIM sehingga terlihat lebih rapi.
Masyarakat tidak perlu khawatir untuk pengurusan SIM mereka terhambat
dikarenakan banyak warga yang minta didahului pengurusannya.
"Dengan adanya sistem antrean elektronik ini,
diharapkan masyarakat bisa mengikuti prosedur yang telah ada. Sehingga pelayanan lebih tertib lagi,” katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin
mengetahui terkait pelayanan seputar pembuatan SIM, BPKB, STNK dan lainnya,
saat ini dapat mengakses website resmi milik Satlantas Polres Karimun, dapat
mengakses webset kami www.satlantas.polreskarimun.com,”terang rizal
"Ada kalanya Masyarakat merasa bingung untuk
mengurus perlengkapan berkendara seperti
SIM, BPKB dan STNK, bagaimana prosedurnya dengan adanya situs tersebut bisa
membantu masyarakat untuk memperoleh informasi pembuatan surat kendaraan.(jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus