Dilihat kali
Kapolres Karimun, AKBP Armaini (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN,
Realitasnews.com – Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang wanita
berinisil T (44 tahun) lantaran diduga terlibat pencurian di salah satu toko
emas di blok A pasar Puan Maimun ,Tanjung Balai Karimun. Ia berperan sebagai
pemeta lokasi dan diringkus polisi saat berada di rumahnya di Bengkong, Batam Kepulaun
Riau pada Rabu (19/4/2017) lalu.
Selain tersangka T, polisi saat masih memburon empat
orang pelaku rekan tersangka T. Dari tangan tersangka T polisi
mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan perak seperti : kalung, cincin,
anting-anting, liontin, gelang dan payung berwarna silver.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat di dampingi Kasatreskrim
Polres Karimun, AKP Dwi Khadmoko Wiraseno mengatakan bahwa setelah melakukan
penyidikan dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) ditemukan beberapa
barang bukti berupa alat kejahatan seperti dua buah cutting toch(alat pemotong
besi), satu buah tabung gas, tabung oksigen, linggis dan palu.
“Beberapa perhiasan diduga sudah dibawa kabur oleh 4
orang pelaku yang hingga kini menjadi DPO yaitu : ED,AB,DI dan SE, mereka diduga
sudah kabur dari kepri,” kata Kapolres.
Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, dengan merusak
kunci toko dan mengganti dengan kunci baru, kemudian masuk dan merusak brangkas
yang ada di dalam toko emas tersebut dengan cara di las.(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus