Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolres Karimun, AKBP Armaini (Fhoto : Realitasnews.com)
KARIMUN, Realitasnews.com – Satreskrim Polres Karimun meringkus seorang wanita berinisil T (44 tahun) lantaran diduga terlibat pencurian di salah satu toko emas di blok A pasar Puan Maimun ,Tanjung Balai Karimun. Ia berperan sebagai pemeta lokasi dan diringkus polisi saat berada di rumahnya di Bengkong, Batam Kepulaun Riau pada  Rabu (19/4/2017) lalu.

Selain tersangka T, polisi saat masih memburon empat orang pelaku rekan tersangka T. Dari tangan tersangka T polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan perak seperti : kalung, cincin, anting-anting, liontin, gelang dan payung berwarna silver.

Kapolres Karimun, AKBP Armaini saat di dampingi Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Dwi Khadmoko Wiraseno mengatakan bahwa setelah melakukan penyidikan dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara(TKP) ditemukan beberapa barang bukti berupa alat kejahatan seperti dua buah cutting toch(alat pemotong besi), satu buah tabung gas, tabung oksigen, linggis dan palu.

“Beberapa perhiasan diduga sudah dibawa kabur oleh 4 orang pelaku yang hingga kini menjadi DPO yaitu : ED,AB,DI dan SE, mereka diduga sudah kabur dari kepri,” kata Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku, kata Kapolres, dengan merusak kunci toko dan mengganti dengan kunci baru, kemudian masuk dan merusak brangkas yang ada di dalam toko emas tersebut dengan cara di las.(Jup)







Posting Komentar

Disqus