Dilihat kali
ASN Pemkab Lingga Memakai Seragam Atribut Pangkat Dan Jabatan (Fhoto : Istimewa) |
LINGGA,
Realitasnews.com.com
– Sejak 1 April 2017 lalu pemkab Lingga
akan menerapkan aturan penggunaan atribut pangkat dan jabatan pada seluruh
jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut hal ini mengacu pada
Peraturan Bupati Lingga (Perbup) nomor 21 tahun 2017.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
(BKPP) Kabupaten Lingga Ary Satia Darma saat ditemui para awak media, Rabu
(5/4/2017) mengatakan walau bukan yang pertama di Indonesia namun untuk provinsi
Kepri, pemkab Lingga adalah yang pertama menerapkan penggunaan atribut pangkat
dan jabatan pada seluruh jajaran ASNnya.
Ia mengatakan bahwa Perbup nomor 21 tahun 2017 telah
efektif diterapkan mulai 1 April 2017 lalu. ” ASN di Lingga khususnya yang
berkecimpung di bidang perumusan kebijakan daerah, diwajibkan menggunakan
atribut pangkat dan jabatan ini," kata Ary Satia Darma
Kebijakan ini, dikatakan Ary, berlandaskan prinsip Hirarkikal dalam
oraganisasi, dimana identitas yang ada pada seragam ASN itu akan menjadi alasan
seperti apa sikap bawahan terhadap pimpinannya.
“ Sifat hirarki itu Unity Of Command (satu bahasa) ,
jika komando bilang A maka ke bawah juga bilang A. Jadi disiplin kerja akan
dapat di situ," ungkapnya.
Tujuan lain penggunaan atribut ini, katanya, untuk
memunculkan rasa kecintaan ASN terhadap Korps. Atribut ini juga mengandung
makna dalam yang mencakup visi-misi daerah."ASN akan lebih kenal jati dirinya
seperti apa. Atribut ini melambangkan nilai-nilai yang harus diresapi oleh
setiap pegawai, dan paham kemana arah tujuannya," jelas Ary.
Dia juga mengatakan, penerapan aturan ini sudah
melalui pertimbangan yang cukup matang. Bahkan daerah sudah melakukan
konsultasi langsung dengan Kemendagri.
"Kemendagri mengatur kewajiban seragam ASN.
Kalau atribut kelengkapan itu terserah kebijakan daerah masing-masing,"
ungkapnya.
Tentang adanya kehawatiran penggunaan atribut
pangkat dan jabatan ASN yang dapat memicu sikap arogan para pelayan masyarakat
itu, dia menanggapi, hal itu juga telah dipertimbangkan dengan matang.
Pemkab Lingga juga membuat pengecualian, kepada
jajaran ASN di Instansi yang berhadapan dengan pelayanan publik langsung
seperti petugas medis, paramedis, guru, petugas perizinan terpadu satu pintu
dan sebagainya, tidak diwajibkan menggunakan atribut pangkat dan jabatannya.
"Pada dasarnya, arogan itu tergantung karakter
manusianya. Jadi atribut yg dipakai juga tidak untuk menjadi ASN bersikap
arogan kepada masyarakat," ungkapnya lagi.
Perbup tentang kewajiban penggunaan atribut ini,
tambah Ary, disertai dengan aturan penertiban dan sanksi. Artinya, seluruh jajaran ASN di
Kabupaten Lingga harus menggunakan atribut tersebut.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah
Satpol PP Kabupaten Lingga, Febrizal Taufik mengatakan pihaknya akan turut
melakukan penertiban kedisplinan pegawai termasuk juga penggunaan atribut
pangkat dan jabatan seperti yang telah diwajibkan oleh daerah.
"Sebagai lembaga yang berperan menegakkan
aturan dan kebijakan daerah, maka suka tidak suka kami akan turut menertibkan
hal ini. Itu juga akan menjadi penilaian kepatuhan ASN terhadap
peraturan," ungkapnya.
Taufik berharap, di lapangan tidak dijumpai para ASN
Lingga yang tak menggunakan atribut lengkap seperti yang tertuang dalam Perbup
Nomor 21 tahun 2017 tersebut. (GL/pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus