Dilihat kali
Oleh.Zamroni,SH,.MM |
(Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Dosen di STIE Pembangunan Tanjungpinang)
Hari Buruh seperti biasa dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Dibeberapa Negara Hari buruh ini adalah sebuah hari libur tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh, terus apakah sudah sesuai harapan?
Pemanfaatan tanggal 1 Mei sebagai ruang ekspresi diri kaum buruh tentu menjadi hal yang sangat dapat dipahami. Sehingga kaum buruh tidak perlu mengekspresikan keinginan dan harapannya secara berlebihan dan juga melalui cara-cara yang melanggar ketentuan, apalagi melihat situasi perekonomian kita yang berada pada posisi yang terimbas oleh dampak perkembangan ekonomi global,sehingga semua pihak dapat menahan diri agar situasi perekonomian tetap kondusif dan justru tidak merugikan kalangan buruh itu sendiri.
Peringatan Hari Buruh jangan sampai ditunggangi oleh kepentingan segelintir pihak yang mempolitisasi buruh untuk tujuan-tujuan tertentu yang pada akhirnya juga tidak membawa perubahan kesejahteraan yang lebih baik untuk kaum buruh.
Hal ini menjadi sangat penting agar tujuan dari aksi buruh lebih terorganisir dan terstruktur dengan konsep perjuangan yang jelas yaitu meningkatkan kesejahteraan buruh namun disertai dengan meningkatnya iklim investasi serta perekonomian Indonesia.bukan melakukan aksi tanpa visi bahkan anarkis.
Perlu kita ketahui meskipun buruh mempunyai posisi yang strategis dalam perpolitikan bangsa, namun seringkali suara buruh tidak didengar oleh para birokrat. Seringkali buruh hanya menjadi kebutuhan sementara bagi para pihak-pihak yang berkepentingan dan meninggalkanya ketika mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan. Sangat ironis sekali melihat realita yang terjadi antara buruh dan birokrasi.
Padahal kalau kita melihat bahwa kalangan industry sangat diuntungkan lantaran upah buruh di Indonesia yang bisa dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan Negara-negara berkembang lainnya. Dengan upah buruh yang relative rendah tersebut dan produktivitas buruh yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan keuntungan yang besar bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha .
Disamping itu terdapat ketimpangan yang sangat mencolok antara upah yang diterima pekerja dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha melalui peningkatan produktifitas buruh .Namun kenyataan berbicara lain, tuntutan normative buruh yang menginginkan perbaikan kesejahteraan dengan cara peningkatan upah seringkali tidak mendapat respon yang memadai dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Pemerintah sebagai pihak yang seharusnya melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan yang dibuatnya, seringkali atau bahkan disinyalir tidak memainkan peranannya untuk membela hak-hak buruh. Justru yang terjadi sebaliknya, pemerintah disinyalir malah menurunkan standart upah minimum buruh dibawah standart yang layak. Setali tiga uang dengan pemerintah, pengusaha sebagai golongan yang mengeksploitasi tenaga buruh juga tidak menampakkan taringnya.
Padahal dengan naiknya upah buruh juga akan menyebabkan naiknya daya beli masyarakat secara umum. Uang dari buruh akhirnya kembali ketangan para pengusaha melalui berbagai transaksi yang dilakukan oleh buruh dan keluarganya yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang positif pada pertumbuhan ekonomi.
Sekali lagi peran pemerintah sangat vital sekali dalam terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonmian bangsa. Pemerintah sebagai pembuat regulator semestinya mengetahui apa-apa yang dibutuhkan oleh pelaku dunia usaha yang diantaranya adalah buruh dan pengusaha tanpa membedakan status mereka dalam struktur masyarakat.Pemerintah harus bersikap arif dan fair dalam membuat regulator yang nantinya tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Di dalam masalah perburuhan nasional, pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai social termasuk juga membuat regulator yang menjamin kesejahteraan buruh oleh perusahaan. Kesejahteraan buruh sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah, karena apabila kita lihat bahwa tidak sedikit dari masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai buruh dikawasan industri. Sudah saatnyalah pemerintah memainkan peranannya untuk lebih bersikap balance tanpa merugikan kaum buruh dan juga kaum dunia usaha. Buruh sudah semestinya diberi ruang untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Salah satunya dengan regulator yang dibuat pemerintah.
Sebagaimana kita ketahui sebagian besar persoalan ketenagakerjaan di Indonesia diduga disebabkan dari kebijakan 3 (tiga) paket UU Perburuhan, yaitu UU Serikat Pekerja/Buruh, UU Ketenagakerjaan, dan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan-peraturan di bawahnya yang memang belum sepenuhnya berperspektif memberikan perlindungan bagi buruh. Belum lagi persoalan jaminan sosial, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang makin menimbulkan masalah, baik dari sisi regulasi maupun manfaat bagi peserta, serta jaminan pensiun yang sampai hari ini masih menimbulkan kontroversi, baik dari kalangan pengusaha maupun buruh tentang besaran premi yang harus dibayarkan.
Dengan demikian pemerintah harus secepatnya membuat road map untuk mengurai berbagai macam problematika dalam isu perburuhan beserta tawaran yang bersifat solutif dengan semua stakeholder agar konsep Nawa Cita bisa diimplementasikan dan bukan hanya sekedar Nawa Cita kosong yang tanpa arti Selamat Hari Buruh 1 Mei 2017 semoga realita kedepan sesuai harapan para kaum buruh di Indonesia.
Posting Komentar
Facebook Disqus