Dilihat kali
Komisi III DPRD Batam Gelar RDP Dengan Bright PLN Batam (Fhoto : Istimewa) |
BATAM,
Realitasnews.com – Komisi III DPRD
Batam berharap agar Bright PLN Batam membatalkan kenaikan tarif listrik PLN
Batam lantaran kondisi ekonomi masyarakat Batam saat ini sangat sulit. Usulan
penundaan kenaikan tariff listrik PLN Batam tersebut mereka ajukan lantaran
banyaknya masukan dan keluhan dari masyarakat Batam ke Komisi III DPRD Batam.
“Kami menyadari bahwasannya sejak Undang
Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kenaikan tarif
listrik PLN adalah kewenangan provinsi Kepri namun keluhan masyarakat selalu
disampaikan ke Komisi III DPRD Batam,” kata ketua Komisi III DPRD Batam, Nyangnyang
Harris Pratimura saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan
Bright PLN Batam, di ruang rapat komisi III DPRD Batam, di jalan Engku Putri
Batam Centre, Selasa (11/4/2017).
Hal senada dikatakan anggota Komisi
III DPRD Batam, Nono Hadi Siswanto yang mengatakan bahwa secara hukum kenaikan tariff
listrik PLN Batam memang sudah ada yakni Pergub nomor 21 tahun 2017 namun tidak
menutup kemungkinan bahwa Pergub itu bisa direvisi.
“Walau kenaikan tarif PLN Batam itu sudah
memiliki payung hukum yakni Pergub nomor 21 tahun 2017 tetapi Pergub itu bisa
direvisi lantaran Pergub itu bukan kitab suci,” kata Nono Hadi Siswanto.
Dikataknnya bahwa saat ini
masyarakat Batam banyak yang menganggur dan Bright PLN Batam harus memikirkan kesusahan
masyarakat Batam saat ini. Bukan tidak mungkin bahwa tingginya tariff listrik maka
Bright PLN Batam akan kehilangan pelanggan lantaran masyarakat akan memutus
jaringan listriknya lantaran tidak sanggup membayarnya.
Nono Hadi Siswanto juga
mempertanyakan mengapa Bright PLN Batam memberlakukan biaya beban kemasyarakat
walaupun dalam satu bulan penuh masyarakat dirumahnya tidak memakai arus
listrik PLN Batam lantaran pulang kampong..
“Masa kalau saya pulang ke kampung sebulan
lebih saya tetap dikenakan biaya beban padahal di rumah saya itu selama saya di
kampung tidak ada pemakaian arus listrik PLN Batam,” kata Nono Hadi Siswanto
berilustrasi.
Anggota Komisi III DPRD Batam, M
Jeffri K Simanjuntak juga mengharapkan agar kenaikan tariff listrik PLN itu
ditunda lantaran Ia kwatir dengan kenaikan tarif listrik ini maka yang lainnya
nanti ikut ikutan naik seperti ATB, tarif Telkomsel.
“Jika boleh kenaikan tarif listrik
PLN Batam ini dilakukan secara bertahap jangan dinaikkan langsung sebesar 45,4
% kalau boleh dinaikkan 15 % dulu baru beberapa bulan berikutnya dinaikkan
lagi 15%, lagi “ kata Jefri
Menyikapi permintaan Komisi III DPRD
Batam tersebut Corporate Secretary Bright PLN Batam, Samsul Bahri mengatakan kenaikan
tarif listrik PLN Batam ini sudah dibawah kenaikan tariff PLN Nasional seperti
didaeah Belakang Padang, Tanjung Pinang.
“PLN (Persero) atau Nasional sudah
mencapai angka Rp 1.467,-/Kwh seperti yang berlaku di Tanjung Pinang serta
Belakang Padang sementara kenaikan tarif PLN Batam untuk R1/1300 VA dari Rp
930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh,” kata Samsul Bahri.
Terkait masalah biaya beban, Samsul
Bahri mengatakan akan manegemen Bright PLN Batam akan mengevaluasi kembali.
“Manegemen PLN Batam akan
mengevaluasi masukan dari komisi III DPRD Batam terkait masalah biaya beban
tersebut,” katanya.
Selain Corporate Secretary Bright
PLN Batam, Samsul Bahri RDP ini juga dihadiri oleh Head Corp PLN. Solider.
Sinaga serta pimpinan Bright PLN Batam lainnya.
(IK/ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus