Dilihat kali
Dua Saksi Menunjukkan Fhoto Kedua Terdakwa Saat Di Sel Ketika Diperiksa (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Dua anggota BNN provinsi
Kepri berinisial Da dan Fi membantah menyiksa dan memukuli dua orang terdakwa narkoba
warga Negara Malaysia Alex dan Krisnan ketika mereka periksa di BNN provinsi Kepri.
"Kami memeriksa sesuai prosedur dan kedua
terdakwa saat diperiksa sangat koperatif dan kami tidak melakukan penyiksaan,”
kata saksi Da kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin oleh
Zulkifli SH MH saat dihadirkan sebagai saksi bersama saksi Fi di Pengadilan Negeri Batam pada Rabu (19/4/2017).
Kedua saksi mengatakan bahwa kedua terdakwa merupakan sindikat peredaran narkoba Internasional
mereka bekerja sama dengan Badaruddin bos mereka di Malaysia. Kedua terdakwa
ini telah beroperasi di Indonesia khususnya di Batam sejak tahun 2014 lalu.
“Terdakwa
Alex dan Krisnan ini bertugas mengontrol peredaran narkoba di Batam sementara
Badaruddin rekan mereka mengontrol peredaran narkoba di Malaysia,” jelas saksi
Da.
Kedua
terdakwa diamankan BNN provinsi Kepri tanggal 4 September 2016 lalu di hotel
Swiss in, Di Nagoya, Batam. Mereka diamankan saat mengantri hendak massege di
hotel Swiss In. Saat diamankan petugas
BNN provinsi Kepri menemukan kotak kartu telkomsel di saku jaket milik Krisnan.
“Sebelum
diamankan kami mempunyai bukti rekaman percakapan yang diduga suara Alex dan
nomor yang dipakai sesuai dengan nomor kartu telepon yang ditemukan di saku
jacket terdakwa Krisnan yang mulia,” jelas saksi Da
Menurut
saksi Da kedua terdakwa di BAP sebanyak tiga kali BAP pertama tanggal 5
September 2017, pemeriksaan yang kedua tanggal 3 Oktober 2016 dan BAP yang
ketiga tanggal 13 Oktober 2016 lalu.
Saat
diperiksa menurut saksi Da kedua terdakwa mengatakan takut dihukum mati dan
mengatakan tauking
“ Mereka
mengaku takut dihukum mati dan meminta Tauking kalau istilah di Indonesia 86
yang mulia,” kata saksi Da
Kedua
terdakwa saat diamankan mencoba untuk menyuap namun petugas BNN provinsi Kepri
menolaknya.
Kedua saksi
juga menyebutkan bahwa saat memeriksa kedua terdakwa di damping oleh Kuasa
Hukumnya yang pertama yakni Juhrin Pasaribu SH dan pemeriksaan selanjutnya
sesuai arahan dengan Jaksa Kejati Kepri pemeriksaan kedua terdakwa harus
didampingi oleh penerjemah.
Sidang
dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya.
(IK/ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus