Dilihat kali
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Memimpin Rapat Paripurna (Fhoto : Istimewa) |
TANJUNG
PINANG,Realitasnews.com - Dalam waktu yang
tidak lama lagi, Pemerintah Provinsi Kepri akan memiliki peraturan daerah yang
mengatur retribusi dan pajak daerah. Perda ini nantinya akan menjadi pengganti
Perda No 08 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda No 01 tahun 2012 tentang
retribusi daerah.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya,
diharapkan dapat menggenjot pendapatan asli daerah. Untuk posisi Ketua Panitia
Khusus (Pansus), dipercayakan kepada anggota Fraksi PDIP, Dr.Sahat Sianturi. Dalam
pidatonya, ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta agar Pansus bekerja teliti
untuk meningkatkan pemasukan bagi Pemprov.
"Kepada pansus agar dapat menggarap
setiap potensi pajak dan retribusi yang ada di Kepri ini," kata Jumaga.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kepri
Arif Fadillah saat memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi
mengucapkan terimakasih atas masukan dari fraksi-fraksi DPRD.
Adapun masukan dari PDIP antara lain
meminta kepada Provinsi menguatkan pendapatan daerah dan tetap berpedoman
terhadap akuntabilitas. "Juga kepada fraksi Golkar, atas masukannya agar
Pemprov memperhatika. Objek dan subjek retribusi. Prinsip dan sasaran serta
wilayah pengukuran lebih transparansi," kata Arif.
Begitu juga dengan masukan dari
Demokrat yang meminta Pemprov Kepri membuat target terukur yang sesuai dengan
harapan publik. "Kami juga akan menempatkan personel sesuai dengan asas
profesionalitas sesuai dengan masukan fraksi Demokrat," paparnya.
(Lian R)
Posting Komentar
Facebook Disqus