Dilihat kali
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri, R Levi ( Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN,
Realitasnews.com
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri mengamankan 20 orang yang diduga TKI ilegal yang dibawa kapal speed
boat dari Batu Pahat, Malaysia. Meraka
diamankan di perairan Kabil, Batam pada
Rabu, (12/4/2017).
Kepala Seksi Penindakan , R Levi menjelaskan speed
boat dan TKI illegal dapat diamankan saat
petugas melakukan patroli rutin di
daerah perairan Kabil, Batam
"Speed boatnya ditegah saat petugas Bea dan
Cukai sedang melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC 1305 di perairan
Kabil, Batam, Provinsi Kepri," kata R Levi saat di wawancarai
Realitasnews.com di Dermaga Gurita DJBC Khusus Kepri,
Ia menjelaskan bahwa TKI illegal yang diamankan tersebut
berasal dari NTT dan Pulau Jawa. Selain mengamankan TKI illegal petugas juga
mengamankan tekong dan satu orang ABK Speed boat.
Para TKI illegal itu, kata Levi, dari Batu Pahat,
Malaysia sampai ke Batam setiap orang membayar ongkos speed boat kepada tekong
TKI tersebut sebesar 900 hinggga 1.500
Ringgit.
Levi menyebutkan bahwa pada hari itu juga seluruh TKI illegal tersebut langsung diserahkan ke kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun. Sedangkan untuk ABK dan Tekong TKI berinisial
SB (49) sampai saat ini masih diamankan di kantor DJBC Khusus Kepri untuk
pengembangan penyidikan
"Seluruh TKI illegal itu sudah kita serahkan ke
Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun pada hari itu juga sedangkan ABK
dan pemilik kapal (Tekong) speed boat dikenakan sanksi kepabeanan karena
mengangkut penumpang tanpa mengantongi ijin dan dokumen resmi. Mereka juga
harus membayar denda lantaran telah melakukan pelanggaran. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus