Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com  –  Sebanyak 83 kendaraan terjaring rajia yang digelar Dinas Perhubungan Kota Batam pada Rabu (12/4/2017) 35 kendaraan diantaranya di lanjutkan ke
proses Pengadilan lantaran kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen. Sedangkan kendaraan yang lengkap dokumennya namun masa KIR telah berakhir, diminta untuk segera lakukan


Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Yusfa Hendrik kepada sejumlah awak media mengatakan rajia ini digelar untuk melihat kelayakan kenderaan melalui Kartu KIR dan dilakukan dibeberapa titik diantaranya di jalan Gajah Mada, Sekupang, di Temenggung Abdul Jamal Muka Kuning, Tembesi, kantor Dishub kota Batam dan Edukit Batam centre. 


Ia mengakui bahwa saat ini masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi administrasi berupa buku KIR dan kartu pengawasan yang habis masa berlakunya.

Ia  mengatakan razia ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan serta untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi. Untuk tahun 2017 ini, dikatakan Yusfa, Dishub Kota Batam akan melakukan rajia sebanyak 47 kali.


Sesuai ketentuan, maka seluruh kendaraam umum wajib melengkapi berbagai persyaratan, termasuk KIR dan buku pengawasan. Bagi kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban, maka akan diajukan ke pengadilan untuk disidang.

Seluruh kendaraan yang diamankan ditempatkan di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, dan akan dikembalikan kepada yang berhak, bila telah memenuhi semua persyaratan. 

(R/ian)

Posting Komentar

Disqus