Dilihat kali
Kadis Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendrik (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Sebanyak 83 kendaraan terjaring rajia yang digelar Dinas Perhubungan Kota Batam pada Rabu (12/4/2017) 35 kendaraan diantaranya di lanjutkan ke
proses Pengadilan lantaran kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen. Sedangkan kendaraan yang lengkap dokumennya namun masa KIR telah berakhir, diminta untuk segera lakukan
Kepala Dinas Perhubungan kota Batam, Yusfa Hendrik kepada sejumlah awak media mengatakan rajia ini digelar untuk melihat kelayakan kenderaan melalui Kartu KIR dan dilakukan dibeberapa titik diantaranya di jalan Gajah Mada, Sekupang, di Temenggung Abdul Jamal Muka Kuning, Tembesi, kantor Dishub kota Batam dan Edukit Batam centre.
Ia mengakui bahwa saat ini masih banyak kendaraan yang tidak memenuhi
administrasi berupa buku KIR dan kartu pengawasan yang habis masa berlakunya.
Ia mengatakan razia ini bertujuan untuk
menciptakan lingkungan lalu lintas yang nyaman bagi semua pengguna jalan serta
untuk menjamin keselamatan penumpang dan pengemudi. Untuk tahun 2017 ini, dikatakan Yusfa, Dishub
Kota Batam akan melakukan rajia sebanyak 47 kali.
Sesuai ketentuan, maka seluruh kendaraam umum wajib
melengkapi berbagai persyaratan, termasuk KIR dan buku pengawasan. Bagi
kendaraan yang kedapatan tidak memenuhi kewajiban, maka akan diajukan ke
pengadilan untuk disidang.
Seluruh kendaraan yang diamankan ditempatkan di
halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, dan akan dikembalikan kepada yang
berhak, bila telah memenuhi semua persyaratan.
(R/ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus