Dilihat kali
BATAM,
Realitasnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam, Dendi N Purnomo
mengatakan limbah tanah pemucat atau disebut dengan Spent Bleaching
Earth (SBE) yang dibuang oleh dari PT
Musimas melalui perusahaan rekanan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan
limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3) tetapi itu jenis limbah
tanah pemucat.
Mobil Truck Pengangkut SBE |
Ia mengatakan bahwa SBE adalah bahan
berkualitas yang digunakan terutama dalam pemurnian minyak dan lemak nabati. Bleaching earth
digunakan industry pemurnian minyak goreng untuk pemurnian minyak kasar terdiri
dari proses penghilangan gum dan pemucatan.
“Bleaching
eart itu sebagai filter untuk menyaring minyak CPO untuk menghilangkan rasa bau
dari minyak CPO dan untuk pemucatan minyak tersebut,” kata Dendi saat ditemui
di ruang kerjanya belum lama ini.
Apakah
mungkin, kata Dendi, bleaching eart itu limbah B3 lantaran digunakan sebagai
filter. Kalau bleaching eart itu limbah B3 tentu minyak yang disaringnya akan
mengandung limbah B3.
Karena
bleaching eart itu bukan limbah B3, lanjut Dendi, maka bebas dibuang ke mana
saja.
”Saya
pernah ke Medan ke sebuah pabrik kelapa sawit disana limbah bleaching eart
dibuang begitu saja ke tanaman kelapa sawit, di Batam ini kita sudah buang ke
TPA Telaga Punggur dan ini sudah cukup bagus, ” kata Dendi
Limbah
tersebut, dikatakan Dendi, sudah diperiksa tidak memiliki logam berat.
Pernyataan
Dendi N Purnomo ini berbeda dengan amanah dari Peraturan Pemerintah RI nomor 101
tahun 2014 April 2016 tentang Pengelola Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, SBE
masuk dalam kategori limbah B3 dengan kode limbah B413, dengan sumber limbah
berasal dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani
atau nabati dengan kategori bahaya 2 (limbah B3 kategori 2 merupakan limbah B3
yang mengandung B3, memiliki efek tunda (delay effect), dan berdampak tidak
langsung terhadap manusia dan lingkungan hidup serta memiliki toksisitas
sub-kronis atau kronis).
Pantauan dilapangan perusahaan
rekanan PT Musimas yakni PT Erlangga milik seorang pria berinisial Bu limbah
tersebut setelah dibuang di TPA langsung ditimbun dengan menggunakan eksavator.
Penimbunan itu disinyalir dilakukan
untuk menutupi pembuangan limbah B3 tersebut karena jika dibiarkan dilahan
kosong SBE dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebakaran dan sangat berbahaya terhadap
lingkungan karena kandungan minyak di dalamnya, sehingga dibutuhkan proses yang
dapat mengkonversi kandungan minyak didalam SBE.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup
Pemko Batam dapat mengintruksikan PT Musimas untuk mengolah SBE itu menjadi
sesuatu yang berguna seperti pembuatan batako atau mengkonversinya menjadi
biodesel.
Selain itu dari informasi yang
dihimpun sejumlah daerah sejak tahun 2016 lalu telah mensosialisasikan ke masyarakatnya
bahwa SBE merupakan limbah B3.
(IK/ian)
Posting Komentar
Facebook Disqus