Dilihat kali
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Batam, Mangasi Sormin (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com - BPJS Ketenagakerjaan
Cabang, Sekupang Batam menggelar pertemuan dengan puluhan owner perusahaan Pers
khususnya owner Media Portal Online yang digelar di rumah makan Ikan Bakar
Cianjur, Batam Centre, Sabtu ( 8/4/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Sekupang, Batam, Mangasi Sormin menjelaskan bahwa seluruh
perusahaan termaksuk perusahaan pers wajib mendaftarkan karyawannya sebagai
peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Setiap perusahaan harus mendaftarkan karyawannya ke
BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Mangasi Sormin
Menurut Sormin bahwa ada sanksi kepada direksi atau
pemilik perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Ia sangat mengharapkan peran media untuk
mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyampaikannya kepada
masyarakat melalui pemberitaan.
“Kami akan mengundang beberapa media termaksud media
online jika kami ada kegiatan termaksud kegiatan untuk mensukseskan program
BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sormin
Sementara itu Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan
cabang Sekupang, Andi Asmar mengatakan bahwa untuk menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan, ada sejumlah program yang didapatkan karyawan yaitu :
Pertama Jaminan
Kematian, yang iuran per bulannya 0,3% dari upah yang dilaporkan. Program ini
memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti :
- Santunan Kematian Rp 16.200.000,-
- Santunan Berkala Rp 200.000,- /bulan (selama 24 bulan) atau dapat diambil sekaligus dimuka
- Biaya Pemakaman Rp 3 juta
- Beasiswa pendidikan 1 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling lama lima tahun sebesar Rp 12 juta.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
iurannya mulai 0,24% hingga 1,74% dari upah.
“Besaran iuran ini tergantung besaran risiko
pekerjaan yang dilakoni oleh si peserta. Makin besar risikonya, makin besar
iurannya,” jelas Asmar.
JKK merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan
rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat
bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang berkaitan
dengan pekerjaannya,
Program JKK ini, dikatakan Asmar, meliputi beberapa
tanggungan diantaranya :
- Biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.
- Karyawan yang kecelakaan yang mengalami Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB
- Untuk enam bulan pertama : 100% upah sebulan
- Untuk enam bulan kedua : 75 % upah sebulan
- Untuk enam bulan ketiga dan seterusnya : 50 % upah sebulan.
4. . Santunan Cacad
- Cacad sebagian Anatomis % table x 80 x
Upah sebulan
- Cacad total tetap, 70 % x 80 x upah
sebulan
- Cacad sebagian Fungsi : % kurang fungsi x % table x 80 x upah sebulan
Sementara untuk Jaminan Kematian karena sedang kerja, kata
Andi Asmar, manfaatnya 48 kali dari upah, kemudian ada Jaminan Hari Tua,
iurannya 5,7% dari upah. Untuk iuran, 3% ditanggung perusahaan dan sisanya dari
upah pekerja tiap bulan. Saldo Jaminan Hari Tua ini bisa dikontrol setiap saat.
Untuk Santunan Kematian
-
Santunan Kematian : 60 % x 80 upah
sebulan (paling sedikit sebesar JKM)
-
Berkala (24 bulan) Rp 200. 000,-
perbulan
-
Biaya pemakaman Rp 3 juta,-
“Jaminan Hari Tua bisa dicairkan minimal setelah 5
tahun masa keanggotaan, dan bila si peserta tidak memiliki pekerjaan lagi,
pencairannya cukup membawa KTP, kartu anggota, kartu keluarga, dan surat
pemberhentian kerja dan dana tersebut dijamin 1 hari cair ke rekening
peserta," jelas Andi
BPJS Ketenagakerjaan, dikatakan Andi Asmar, juga
memiliki program Jaminan Pensiun, program ini merupakan program yang
diperuntukkan bagi peserta/ahli waris pada saat memasuki usia pensiun mengalami
cacat total tetap dan meninggal dunia.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) untuk program jaminan
pensiun ini hukumnya wajib untuk setiap pekerja di Indonesia, termasuk pekerja
asing dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Andi Asmar bahwa mamfaat Jaminan pensiun berwujud
uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pension sampai meninggal dunia
- Pensiun cacad diterima peserta yang cacad akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
- Pensiun janda /duda diterima janda / duda ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak diterima ahli waris peserta sampai mencapai usia 23 tahun bekerja atau menikah
- Pensiun orang tua diterima orang tua ahli waris peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Untuk iuran Jaminan Pensiun, dikatakan Asmar, dari
si pemberi kerja 2 % dikali upah atau UMK dan dari sipekerja 1 % dari Upah atau
UMK.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran, M Kurniawan
menjelaskan bahwa BPJS Ketengakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan dan asuransi
Jasa Raharja. Salah satu contoh jika seorang karyawan hendak bekerja namun
ditengah jalan kecelakaan tetapi kecelakaan tunggal maka BPJS Kesehatan tidak
akan menanggung biaya perobatan si karyawan tersebut dan Jasa Raharja juga
tidak akan menangungnya lantaran kecelakaan tersebut kecelakaan tunggal.
“Apapun bentuk kecelakaannya jika berkaitan dengan
pekerjaan BPJS Ketengakerjaan akan menanggungnya,” tegas Kurniawan.
Kurniawan juga mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan
bukan hanya untuk pekerja yang menerima upah dari perusahaan namun juga untuk
seluruh pekerja yang tidak bekerja diperusahaan seperti tukang ojek, supir
taxi, kuli bangunan.
( IK/sipay)
Posting Komentar
Facebook Disqus