Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Rokok Khusus Kawasan Bebas Yang Diamankan Bea Dan Cukai ( Fhoto : Realitasnews.com )


KARIMUN, Realitasnews.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun terus berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok khusus kawasan bebas.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna Prihadiwan mengatakan pihaknya memiliki sembilan poin penting dalam mekanisme pengawasan rokok khusus kawasan bebas agar tidak beredar bebas diluar dari FTZ diantaranya.

Pertama yakni, melakukan monitoring jumlah kuota yang telah diterbitkan oleh BP kawasan Karimun dengan realisasi pemasukan ke wilayah FTZ Karimun. Kedua melakukan pengawasan pembongkaran di tempat pembongkaran dan penimbunan rokok khusus kawasan bebas di gudang penerima perusahaan yang mendapat kouta.

Ketiga yakni, melakukan pemeriksaan random dan stock opname di gudang penerima perusahaan yang telah mendapat kouta. Keempat melakukan koordinasi dan sinergi dalam bentuk pertemuan formal dan informal dengan BP kawasan terkait penerbitan kouta dan pengawasan rokok FTZ.

Kelima melakukan operasi pasar secara rutin termasuk juga melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi di wilayah FTZ maupun non FTZ untuk mencegah adanya rembesan rokok khusus kawasan bebas yang di jual bukan untuk peruntukannya. Keenam yakni melakukan penindakan secara rutin terhadap peredaran rokok khusus kawasan bebas ilegal.

Ketujuh melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan terkait peredaran rokok kawasan bebas di Karimun. Kedelapan melakukan join operation dengan intansi penegak hukum lainnya dalam pengawasan peredaran rokok khusus kawasan bebas dan rokok non FTZ yang ilegal. Kesembilan yaitu melakukan pertukaran informasi internal dengan petugas bea cukai lainnya terkait peredaran rokok khusus kawasan bebas ilegal.

Sementara dari data KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, hasil penindakan rokok khusus kawasan bebas dari dua tahun terakhir mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015 penindakan yang dilakukan sebanyak 633,440 batang rokok, untuk Tahun 2016 sebanyak 1,978,704 batang rokok. Sedangkan untuk Tahun ini dari Januari hingga 28 Maret 2017 rokok yang sudah ditindak sebanyak 559,760 batang rokok.

"Jumlah tersebut masih dapat meningkat lagi, sebab itu saja baru hasil penindakan selama tiga bulan terakhir untuk tahun 2017 ini," ucap Andi Chusna Prihadiwan (Jup)


Posting Komentar

Disqus