Dilihat kali
Rokok Khusus Kawasan Bebas Yang Diamankan Bea Dan Cukai ( Fhoto : Realitasnews.com ) |
KARIMUN,
Realitasnews.com
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B
Tanjungbalai Karimun terus berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran
rokok khusus kawasan bebas.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC
Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna Prihadiwan mengatakan pihaknya memiliki
sembilan poin penting dalam mekanisme pengawasan rokok khusus kawasan bebas
agar tidak beredar bebas diluar dari FTZ diantaranya.
Pertama yakni, melakukan monitoring jumlah kuota
yang telah diterbitkan oleh BP kawasan Karimun dengan realisasi pemasukan ke wilayah
FTZ Karimun. Kedua melakukan pengawasan pembongkaran di tempat pembongkaran dan
penimbunan rokok khusus kawasan bebas di gudang penerima perusahaan yang
mendapat kouta.
Ketiga yakni, melakukan pemeriksaan random dan stock
opname di gudang penerima perusahaan yang telah mendapat kouta. Keempat
melakukan koordinasi dan sinergi dalam bentuk pertemuan formal dan informal
dengan BP kawasan terkait penerbitan kouta dan pengawasan rokok FTZ.
Kelima melakukan operasi pasar secara rutin termasuk
juga melakukan kegiatan monitoring dan sosialisasi di wilayah FTZ maupun non
FTZ untuk mencegah adanya rembesan rokok khusus kawasan bebas yang di jual
bukan untuk peruntukannya. Keenam yakni melakukan penindakan secara rutin
terhadap peredaran rokok khusus kawasan bebas ilegal.
Ketujuh melakukan pengumpulan bahan, data dan
keterangan terkait peredaran rokok kawasan bebas di Karimun. Kedelapan melakukan
join operation dengan intansi penegak hukum lainnya dalam pengawasan peredaran
rokok khusus kawasan bebas dan rokok non FTZ yang ilegal. Kesembilan yaitu
melakukan pertukaran informasi internal dengan petugas bea cukai lainnya
terkait peredaran rokok khusus kawasan bebas ilegal.
Sementara dari data KPPBC Tipe Madya Pabean B
Tanjungbalai Karimun, hasil penindakan rokok khusus kawasan bebas dari dua
tahun terakhir mengalami peningkatan. Untuk tahun 2015 penindakan yang
dilakukan sebanyak 633,440 batang rokok, untuk Tahun 2016 sebanyak 1,978,704
batang rokok. Sedangkan untuk Tahun ini dari Januari hingga 28 Maret 2017 rokok
yang sudah ditindak sebanyak 559,760 batang rokok.
"Jumlah tersebut masih dapat meningkat lagi,
sebab itu saja baru hasil penindakan selama tiga bulan terakhir untuk tahun
2017 ini," ucap Andi Chusna Prihadiwan (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus