Dilihat kali
Sidang Alexander Francis Dan Krishna Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba (Fhoto : Istimewa) |
BATAM,
Realitasnews.com
– Dari fakta persidangan terungkap bahwa Alexander Francis warga Negara Malaysia
terdakwa kasus narkoba ternyata pernah bermasalah dengan petugas Bea Dan Cukai
pelabuhan Internasional Batam Centre pada tahun 2015 lalu lantaran membawa uang
ratusan juta rupiah saat hendak balik ke Malaysia.
Hal ini diakui oleh terdakwa Alexander Francis ketika
anggota majelis hakim, Iman Budi Putra Noor SH bersama majelis hakim Hera
Polosoa Destiny SH dan ketua majelis hakim, Zulkifli SH. MH menanyai terdakwa
Alexander Francis pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam,
Rabu (26/4/2017).
Menurut terdakwa uang tersebut merupakan uang hasil
dari ia melakukan show di Malaysia yang kemudian dibawanya ke Batam untuk
bersenang senang di Batam.
“Uang itu di bawahnya dari Malaysia hasil dari show
ia di Malaysia,” kata terdakwa Alexander Francis melalui penerjemahnya.
Uang itu, kata penerjemah terdakwa, seluruhnya uang
pecahan lima puluh ribu rupiah namun ia tidak ingat berapa jumlahnya.
Ketika majelis hakim Iman Budi Noor SH menanyakan
mengapa terdakwa tidak menyimpan uangnya di Bank terdakwa hanya mengatakan
bahwa uang itu ia bawa ke Batam hanya untuk bersenang senang di Batam.
Keterangan terdakwa ini tidak masuk akal kuat dugaan
terdakwa berbohong tentang asal muasal uang tersebut. Apalagi kepada majelis
hakim terdakwa mengakui ketika itu pihak Bea dan Cukai pelabuhan Internasional
Batam Centre menahan seorang wanita rekannya.
Terdakwa Alexander Francis diamankan bersama
rekannya Krisna pada awal bulan September 2016 lalu. Mereka diamankan lantaran
diduga keras terlibat dalam peredaran narkoba. (IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus