Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Mary dan Githa Dihadirkan Sebagai Saksi (Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com  Alexander Francis dan Krishna dua terdakwa dugaan kasus narkoba merupakan saudara sepupu dan mereka selalu bersama dan kerap berkunjung ke Batam. Terdakwa Alexander Francis memiliki profesi sebagai penyanyi dan sering show di pub dan club malam. Sementara terdakwa Krishna bekera sebagai dekolektor.

“Krishna bekerja sebagai dekolektor dan terdakwa Alexander Francis sering datang ke rumah dan mereka sering bareng jalan,” Mary ibu terdakwa Krisna saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/4/2017).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim,  Zulkifli SH.MH didampingi oleh anggota majelis hakim Imam Budi Putra Noor SH MH dan Hera Polosoa Destiny SH

“Mereka berdua sepupu dan sangat kompak sering jalan sama sama,” kata saksi Mary melalui penerjemahnya kepada majelis hakim.

Ia juga mengakui bahwa Krishna pernah kena tembak dan sempat di rawat di Rumah Sakit Malaysia. Namun ia tidak menuntutnya dengan jalur hukum lantaran ia sangat sibuk menjaga terdakwa Krishna di rumah sakit.

“Dia kena tembak karena salah sasaran dan saya sibuk menjaganya di rumah sakit sehingga tidak sempat menuntutnya ke jalur hukum,” kata Mary melalui penerjemahnya.

Sedangkan Githa kakak terdakwa Alexander Francis melalui penerjemahnya mengatakan bahwa sejak ia berkeluarga mereka tidak tinggal bersama dan kegiatan adiknya sehari hari sebagai penyanyi di pub.

“Dia seorang penyanyi dan selalu show di pub dan club malam,” kata Githa melalui penerjemahnya.
Kedua saksi juga mengakui bahwa kedua terdakwa kerap berkunjung ke Batam namun mereka tidak mengetahui apa tujuan mereka berdua ke Batam.

Saksi Githa menjelaskan bahwa ketika kedua terdakwa di amankan petugas BNN Provinsi Kepri mereka berdua langsung menjenguk kedua terdakwa.

“Saat kami menjenguk mereka, kami dikelilingi oleh petugas BNN Provinsi Kepri seperti mengawasinya, “ kata Githa melalui penerjemahnya.

Terkait penjelasan terdakwa Krishna yang mengatakan tangannya patah lantaran diduga dipukul saat diperiksa penyidik BNN provinsi Kepri saksi Githa mengaku tidak melaporkannya ke Konjen Malaysia hal ini atas saran dari kedua terdakwa.    

Sementara itu penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan kepada majelis hakim agar menscan tangan terdakwa Krisna lantaran pernah patah yang diduga disiksa saat diperiksa BNN provinsi Kepri.

“Kalu mau minta tangan terdakwa Krisna di scan silahkan diajukan ke dokter Rutan dan dokter tersebut akan mengajukannya ke majelis hakim,” kata ketua majelis hakim, Zulkifli SH MH.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus