Dilihat kali
Mary dan Githa Dihadirkan Sebagai Saksi (Fhoto : Istimewa) |
BATAM,
Realitasnews.com – Alexander
Francis dan Krishna dua terdakwa dugaan kasus narkoba merupakan saudara sepupu
dan mereka selalu bersama dan kerap berkunjung ke Batam. Terdakwa Alexander
Francis memiliki profesi sebagai penyanyi dan sering show di pub dan club
malam. Sementara terdakwa Krishna bekera sebagai dekolektor.
“Krishna bekerja sebagai dekolektor dan terdakwa Alexander
Francis sering datang ke rumah dan mereka sering bareng jalan,” Mary ibu
terdakwa Krisna saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kedua terdakwa
di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/4/2017).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim, Zulkifli SH.MH didampingi oleh anggota majelis
hakim Imam Budi Putra Noor SH MH dan Hera Polosoa Destiny SH
“Mereka berdua sepupu dan sangat kompak sering jalan
sama sama,” kata saksi Mary melalui penerjemahnya kepada majelis hakim.
Ia juga mengakui bahwa Krishna pernah kena tembak
dan sempat di rawat di Rumah Sakit Malaysia. Namun ia tidak menuntutnya dengan
jalur hukum lantaran ia sangat sibuk menjaga terdakwa Krishna di rumah sakit.
“Dia kena tembak karena salah sasaran dan saya sibuk
menjaganya di rumah sakit sehingga tidak sempat menuntutnya ke jalur hukum,” kata
Mary melalui penerjemahnya.
Sedangkan Githa kakak terdakwa Alexander Francis
melalui penerjemahnya mengatakan bahwa sejak ia berkeluarga mereka tidak
tinggal bersama dan kegiatan adiknya sehari hari sebagai penyanyi di pub.
“Dia seorang penyanyi dan selalu show di pub dan
club malam,” kata Githa melalui penerjemahnya.
Kedua saksi juga mengakui bahwa kedua terdakwa kerap
berkunjung ke Batam namun mereka tidak mengetahui apa tujuan mereka berdua ke
Batam.
Saksi Githa menjelaskan bahwa ketika kedua terdakwa
di amankan petugas BNN Provinsi Kepri mereka berdua langsung menjenguk kedua
terdakwa.
“Saat kami menjenguk mereka, kami dikelilingi oleh
petugas BNN Provinsi Kepri seperti mengawasinya, “ kata Githa melalui
penerjemahnya.
Terkait penjelasan terdakwa Krishna yang mengatakan
tangannya patah lantaran diduga dipukul saat diperiksa penyidik BNN provinsi
Kepri saksi Githa mengaku tidak melaporkannya ke Konjen Malaysia hal ini atas
saran dari kedua terdakwa.
Sementara itu
penasehat hukum kedua terdakwa mengajukan kepada majelis hakim agar menscan
tangan terdakwa Krisna lantaran pernah patah yang diduga disiksa saat diperiksa
BNN provinsi Kepri.
“Kalu mau minta tangan terdakwa Krisna di scan
silahkan diajukan ke dokter Rutan dan dokter tersebut akan mengajukannya ke majelis
hakim,” kata ketua majelis hakim, Zulkifli SH MH.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda
pemeriksaan keterangan saksi lainnya. (IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus