Dilihat kali
Kasubag Humas dan Dokumentasi Pemprov Kepri ( Fhoto : Istimewa) |
TANJUNGPINANG,
Realitasnews.com
– Dalam beberapa tahun ini Humas dan Protokol Pemprov Kepri memiliki tunggakan tagihan
berupa iklan, advertorial, gallery fhoto kepada berbagai media. Jumlahnyapun
tidak sedikit berkisar ratusan juta rupiah.
Tunggakan ini diakui oleh Kabag Humas pemprov Kepri,
Zulkifli SH MSi saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini ia mengatakan
bahwa Anggaran publikasi tahun ini 2017 ini masih digunakan untuk membayar
tunggakan tagihan di tahun 2016 lalu.
“Kami sekarang masih membayar tunggakan tagihan
tahun 2016 lalu, “ kata Zulkifli.
Namun sangat disayangkan Zulkifli tidak bersedia
memberikan keterangan lebih detail berapa sisa jumlah tagihan iklan tahun 2016
lalu yang harus dibayarkan dengan menggunakan anggaran tahun 2017 ini.
“Kalau mengenai jumlahnya silahkan saja tanya kabiro
Humas dan Protokol pemprov Kepri,” katanya.
Ditahun 2016 lalu ketika kasubag publikasi humas pemprov Kepri dijabat oleh Rizal juga dikabarkan anggaran publikasi untuk tahun 2016 digunakan untuk membayar kegiatan publikasi tahun 2015 lalu.
Banyaknya tunggakan tagihan ini yang terjadi setiap tahun
oleh sejumlah awak media menilai mantan Kepala Biro Humas dan Protokoler
Pemprov Kepri, Raja Heri Mokhrizal SH MH terkesan tidak didisiplin menggunakan anggaran
publikasi yang seharusnya dialokasikan untuk para media.
“Itukan uang rakyat sudah dialokasikan untuk kita
para media,” kata seorang wartawan yang namanya enggan disebutkan.
Ironisnya walau praktek penggunaan anggaran yang
tidak benar ini setiap tahun dilakukan oleh Humas dan Protokol Pemprov Kepri
namun selalu luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diharapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri agar melakukan
penyelidikan dana yang dipergunakan oleh Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2016. Pasalnya ratusan juta dana tagihan
iklan, advertorial, gallery fhoto untuk berbagai media tahun 2016 belum
dibayar. (Sipay)
Posting Komentar
Facebook Disqus