Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Hibahkan Sebanyak 330 Karung Gula Putih Ke Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah Moro (Fhoto : Realitasnews.com) 

KARIMUN, Realitasnews.com - KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan sebanyak 330 karung gula putih ke yayasan pendidikan Islam Al Hidayah Moro, Selasa (7/3/2017).

Pengibahan barang milik negara merupakan hasil pelimpahan dari Badan Pemeliharaan Keamanan Dir Pol Air Polda Kepri pada tanggal 28 November 2016.

Sebanyak 330 karung gula pasir yang dihibahkan ini nilainya sebesar Rp 109.147.500,-
Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah Kecamatan Moro, Bahar menyebutkan barang hibah yang diterima ini sebagian akan dijual, uangnya digunakan untuk pembangun Masjid dan dibagikan ke anak didik. Sisanya, baru dibagikan ke masyarakat yang kurang mampu.

“ Sebagian gula yang dihibahkan ini akan dijual uangnya digunakan untuk pembangunan mesjid sebagian dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan sisanya akan dipakai untuk keperluan siswa anak didik yayasan, " kata Bahar usai menandatangi berita acara hibah ini yang digelar di media center KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani menyarankan agar barang yang dihibahkan jangan dikomersilkan lagi, jika ketahuan dikomersilkan, maka penerima tersebut tidak akan mendapatkan hibah barang lagi untuk selanjutnya.

"Semoga barang yang di hibahkan ini tidak dikomersilkan, tujuan kami menghibahkan barang-barang hasil penegahan ini untuk membantu masyarakat kurang mampu," tegas Bernhard.

Bernhard melalui penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Eddi mengatakan ratusan karung gula yang dihibahkan tersebut dibawa mengunakan kapal Sukses Abadi dari Singapura ke Kecamatan Moro.

"Posisi penegahan oleh Dir Pol Air Polda Kepri di perairan Batam. Tentang penegahan sudah diberitahukan kepada kita," kata Eddi.

Dalam kasus ini, dikatakan Eddi, terjadi kesalahan administrasi jadi gulanya kita tegah, sisa barang lainnya disuruh membayar PIB sekitar Rp 35 juta dan denda administrasi sekitar Rp 15 juta.

Dasar pelaksanaan hibah ini, lanjut Eddi, adalah surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun Nomor: KEP-161/WBC.04/KKP.MP.01/2016 tanggal 22 Desember 2016, dan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas nama Menkeu Nomor: S-32/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017. 

(Jup)

Posting Komentar

Disqus