Dilihat kali
KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Hibahkan Sebanyak 330 Karung Gula Putih Ke Yayasan Pendidikan Islam Al Hidayah Moro (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun
menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) eks Kepabeanan sebanyak 330 karung gula
putih ke yayasan pendidikan Islam Al Hidayah Moro, Selasa (7/3/2017).
Pengibahan barang
milik negara merupakan hasil pelimpahan dari Badan Pemeliharaan Keamanan Dir
Pol Air Polda Kepri pada tanggal 28 November 2016.
Sebanyak 330 karung gula
pasir yang dihibahkan ini nilainya sebesar Rp 109.147.500,-
Ketua Yayasan
Pendidikan Islam Al Hidayah Kecamatan Moro, Bahar menyebutkan barang hibah yang
diterima ini sebagian akan dijual, uangnya digunakan untuk pembangun Masjid dan
dibagikan ke anak didik. Sisanya, baru dibagikan ke masyarakat yang kurang
mampu.
“ Sebagian gula yang
dihibahkan ini akan dijual uangnya digunakan untuk pembangunan mesjid sebagian
dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu dan sisanya akan dipakai untuk
keperluan siswa anak didik yayasan, " kata Bahar usai menandatangi berita
acara hibah ini yang digelar di media center KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung
Balai Karimun.
Sementara itu Kepala
KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani menyarankan
agar barang yang dihibahkan jangan dikomersilkan lagi, jika ketahuan dikomersilkan,
maka penerima tersebut tidak akan mendapatkan hibah barang lagi untuk
selanjutnya.
"Semoga barang
yang di hibahkan ini tidak dikomersilkan, tujuan kami menghibahkan
barang-barang hasil penegahan ini untuk membantu masyarakat kurang mampu,"
tegas Bernhard.
Bernhard melalui
penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Eddi mengatakan ratusan
karung gula yang dihibahkan tersebut dibawa mengunakan kapal Sukses Abadi dari
Singapura ke Kecamatan Moro.
"Posisi
penegahan oleh Dir Pol Air Polda Kepri di perairan Batam. Tentang penegahan
sudah diberitahukan kepada kita," kata Eddi.
Dalam kasus ini,
dikatakan Eddi, terjadi kesalahan administrasi jadi gulanya kita tegah, sisa
barang lainnya disuruh membayar PIB sekitar Rp 35 juta dan denda administrasi
sekitar Rp 15 juta.
Dasar pelaksanaan
hibah ini, lanjut Eddi, adalah surat keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B
Karimun Nomor: KEP-161/WBC.04/KKP.MP.01/2016 tanggal 22 Desember 2016, dan
berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam atas
nama Menkeu Nomor: S-32/MK.06/WKN.03/KNL.04/2017.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus