Dilihat kali
Polsek Meral,Karimun Amankan Tiga Orang Pencuri (Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Dua pencuri sarang burung walet yakni Ph dan Nn, ditangkap
kepolisian Tanjung Balai Karimun Sektor Meral. Kedua tersangka nekat
mencuri lantaran tergiur dengan harga jual sarang burung walet yang tinggi.
Kapolsek Meral, AKP Syaiful
Badawi ,saat di temui mengatakan kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing masing
oleh petugas pada Kamis dini hari (2/3/2017).
Kejadian ini berawal
dari laporan seorang warga Parit Lapis, Karimun, karena ia curiga melihat satu unit
sepeda motor berada di dalam semak-semak yang tak jauh dari lokasi rumah burung
Walet sekitar pukul 03.00 wib petang dan pemiliknya tidak kelihatan.
Mendapat laporan warga
tersebut, anggota Polsek Meral langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh
warga.
“ Setelah tiba di TKP
petugas melakukan pengintaian berselang beberapa saat kedua pelaku mendatangi
lokasi untuk mengambil sepeda motor.yang terparkir tersebut,” kata Kapolsek.
Modus operandi yang
dilakukan kedua pencuri tersebut adalah dengan mendatangi Rumah Toko (ruko) milik
seorang warga bernama Thai Ling sekitar pukul 23.00 wib.
Salah satu diantara
mereka kemudian memanjat ruko itu dengan menggunakan tali. Setelah berhasil
masuk mereka kemudian merusak gembok pintu ruko itu dengan menggunakan gunting
besi dan mengambil sarang burung walet yang ada di ruko tersebut.
Dikatakan Kapolsek
bahwa kedua pelaku adalah mantan resedivis dengan kasus yg sama.
“Kita mendapatkan
laporan dari korban yang menyebutkan bahwa dari ruko walet miliknya telah
hilang dua unit tape, dua aki, 10 gembok besi rusak dan sarang burung walet.
Kerugian korban sekitar Rp 10 juta,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan
kedua pelaku, Polsek Meral juga mengamankan seorang pencuri spesialis alat
elektronik yang berinisial JY. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti
berupa satu unit lattop dan PS.
Atas perbuatannya
kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di hotel prodeo, mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian
dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus