Dilihat kali
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Didampingi Bupati Bintan, Apri Sujadi Dan Kapolres Bintan Saat Gelar Konfersi Pers Di Polsek Gunung Kijang,Bintan ( Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BINTAN, Realitasnews.com – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk dua orang sindikat
narkoba berinisial S dan AY alias Y dari tangan kedua tersangka polisi
mengamankan 21 paket besar narkotika jenis shabu shabu dan 2 paket narkotika
jenis ekstasi satu paketnya berisi 495 butir ekstasi warna jingga dan satu
paket lagi berisi 510 butir ekstasi berwarna putih.
Kapolda Kepri,
Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH saat menggelar konfersi pers di Polsek Gunung
Kijang yang didampingi oleh Irwasda Polda
Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Kapolres Bintan, Bupati Bintan. Ia mengatakan barang haram itu diperoleh kedua pelaku dari pria berinisial
K asal Sampit, Kalimantan Tengah yang kini masih di buron polisi.
Pelaku mengakui
bahwa sebelumnya mereka sudah dua kali membawa narkotika ke Tanjung periuk
melalui pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan.
“ Untuk membawa
narkotika itu, masing masing pelaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta ,- ”kata
Kapolda
Kronologis
terungkapnya kasus ini, kata Kapolda, berdasarkan informasi dari masyarakat
pada Kamis (14/3/2017) lalu yang menyebutkan bahwa di desa berakit kecamatan
Teluk Sebong, Bintan ada satu unit mobil Avanza warna biru yang diduga membawa
narkotika dengan tujuan pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.
Anggota
Satresnarkoba Polres Bintan kemudian menyelidikinya dan diketahui bahwa
narkotika itu sudah dipindahkan ke dalam mobil Toyota Yaris warna putih.
Atas informasi
itu, kata Kapolda, anggota Satresnarkoba Bintan menyelidiki mobil tersebut dan
mencarinya di daerah Bintan dan kota Tanjung Pinang. Pada Rabu (15/3/2017) lalu
sekitar pukul 20.00 wib petugas menemukan mobil Toyota Yaris warna Putih diparkiran belakang Hotel Halim yang terletak
di KM 6 Tanjungpinang.
Anggota Satresnarkoba Polres Bintan terus mengawasi mobil tersebut dan pada
Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 09.00 Wib pelaku yang menggunakan mobil
tersebut pindah ke Hotel Comfort yang berada di KM 10 Tanjungpinang dan mobil
tersebut diparkirkan di parkiran tidak jauh dari kamar hotel, anggota
Satresnarkoba Polres Bintan terus mengamati mobil tersebut.
“Pada hari Kamis (17/3/2017) sekitar pukul 17.00 wib saat mobil Yaris
itu hendak keluar dari Parkiran Hotel, anggota Satresnarkoba Polres Bintan mendekati
dan melakukan penyergapan dan memerintahkan agar pengemudi mobil untuk keluar,”
kata Kapolda
Seorang teman pengemudi, kata Kapolda, yang berada di Lobby Hotel dibawa
ke mobil dan diperintahkan untuk membuka bagasi mobil yang disaksikan oleh
Karyawan Hotel Comfort Tanjungpinang dan pada saat dibuka ditemukan dua koper
warna hitam dan pada saat kedua koper tersebut dibuka, 1 koper berisi 11 paket besar yang diduga
sabu-sabu, 1 koper lagi berisi 10 paket besar yang diduga sabu dan 1 kantong plastik yang diduga Pil Ekstasi warna
Orange dan Biru selanjutnya terhadap pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres
Bintan.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti
berupa 21 paket besar narkotika di duga jenis shabu shabu, dua paket berisi
narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari satu paket berisi 495 butir ekstasi
berwarna orange, satu paket lagi berisi 510 butir pil ekstasi berwarna putih,
satu unit mobil merk Toyota Yaris warna putih, dua buah koper warna hitam,
empat unit hand phone.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. (R/ sipay)
.
Posting Komentar
Facebook Disqus