Dilihat kali
Ratusan Anggota Polda Kepri Ikuti Apel Pasukan Operasi Simpatik Seligi 2017 (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH
memimpin apel gelar pasukan Operasi Simpatik Seligi Tahun 2017 yang digelar di
lapangan upacara Polda kepri, Nongsa, Selasa, ( 1/3/2017).
Apel Gelar Pasukan Operasi
Simpatik Seligi Tahun 2017 ini juga di hadiri oleh Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Para
Pejabat utama Polda Kepri, serta Para Pamen, pama, Bintara, Tamtama dan PNS
Polda Kepri.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs
Sam Budigusdian.MH melalui Wakil Sementara Kabid Humas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH secara
tertulis mengatakan apel
gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana
pendukung lainnya, sehingga kegiatan Operasi
dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta
sasaran yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu
lintas berupa tilang tahun 2015 sejumlah 5.439.052 kasus dan pada tahun 2016
sejumlah 6.272.375 kasus atau ada kenaikan trend sebesar 15 %. Teguran tahun 2015
sejumlah2.526.162 pelanggaran dan pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404
pelanggaran atau ada penurunan trend sebesar 11
%,” kata Sam
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2015, dikatakannya, sebanyak 98.970 kejadian
dan pada tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian atau ada kenaikan trend sebesar 6
%, korban meninggal dunia tahun 2015 sejumlah 26.495 orang dan pada tahun 2016
sejumlah 25.859 orang atau ada penurunan trend sebesar – 2 %,
korban luka berat tahun 2015 sejumlah 26.840 orang dan pada tahun 2016 sejumlah
22.939 orang atau ada penurunan trend (-14%), korban luka ringan tahun 2015
sejumlah 110.714 orang dan pada tahun 2016 sejumlah 129.913 orang atau ada
kenaikan trend (17%).
Kerugian materiil tahun 2015, lanjutnya, sebesar Rp 272.314.014.600,- dan pada tahun 2016 sejumlah
Rp. 226.416.414.497,- atau ada penurunan
trend (-20%). bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang
lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, bahkan kita wajib bertindak
dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah
yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara Kamseltibcarlantas.
Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan
angkutan jalan mengamanahkan beberapa
hal diantaranya : 1. Mewujudkan dan memelihara
keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar
lantas). 2. Meningkatkan
kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu
lintas. 3. Membangun budaya tertib berlalu lintas. 4. Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada publik.
Untuk melaksanakan
amanat Undang Undang, dikatakan Sam, polisi lalu lintas memiliki fungsi
yaitu : Edukasi, Engineering
(rekayasa), Enforcement (penegakkan hukum), Identifikasi
dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, Pusat K3I
( Komunikasi, Koordinasi
, dan Kendali, serta Informasi ), Koordinator
pemangku kepentingan lainnya,
Memberikan rekomendasi dampak lalu
lintas, dan Korwas PPNS. Ke 8 fungsi
tersebut di Implementasikan pada fungsi-fungsi
polantas. Pada pelaksanaan Operasi Simpatik
Tahun 2017 kali ini ada beberapa
pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi yakni masyarakat yang melanggar lalu lintas
berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas antara lain
: Melawan arus lalu lintas khususnya
kendaraan motor roda dua, Pelanggaran
rambu – rambu lalu
lintas, pelanggaran batas kecepatan.
Pelaksanaan Operasi Simpatik
ini menargetkan tercapainya beberapa tu8juan operasi diantaranya :
1.
Meningkatnya disiplin masyarakat dalam
berlalu lintas di jalan raya.
2.
Meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas.
3.
Menurunnya tingkat fatalitas korban
kecelakaan lalu lintas.
4.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap Polri dengan terbentuknya Opini
Positif dan citra tertib dalam berlalu
lintas.
5.
Terwujudnya situasi Kamseltibcarlantas
menjelang hari Bhayangkara ke-70 tahun 2017.
Beberapa Penekanan dan
arahan untuk pedoman dalam pelaksanaan tugas yaitu:
1. Selalu Bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
2.
Jaga keselamatan anda dalam
pelaksanaan tugas.
3. Peningkatan disiplin anggota Polantas
dan terwujudnya pelayanan Polantas yang
bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
4. Terwujudnya masyarakat yang tertib
dan patuh hukum dalam berlalu lintas. (R/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus