Dilihat kali
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH ( Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BATAM, Realitasnews.com – Dari enam orang pelaku penculik warga
negara Malaysia bernama Kuang Leng Leng alias Cece Polda Kepri telah berhasil
membekuk empat orang pelaku yaitu : KMS, PC, HT dan DV. Para pelaku dibekuk di
rumah liar (Ruli) Marina Kavling Plus Kolam 3 kecamatan Batu Aji, Batam, Minggu
(19/3/2017). Sementara tersangka AT dan
BN kini masih diburon oleh polisi.
Kapolda Kepri,
Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH mengatakan penculikan dilakukan pada Selasa
(21/3/2017) lalu, awalnya tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk
menjemput tersangka KMS setelah mereka bertemu tersangka KMS berkenalan dengan
tersangka PC,DV, HT dan tersangka BN. Setelah berkumpul mereka pergi bersama
sama ke rumah korban, Kuang Leng Leng alias Cece warga negara Malaysia yang
tinggal di jalan Nuri 26 Bandar Putra 8100, Kulai Malaysia dengan menggunakan
kenderaan mobil.
Sekitar pukul
19.00 ( waktu Malaysia), dikatakan Kapolda, para tersangka tiba di rumah korban
Cece.
”Sebelum masuk ke rumah korban,tersangka AT memberikan pengarahan kepada seluruh tersangka untuk memberikan peran para tersangka masing masing,” jelas Kapolda.
”Sebelum masuk ke rumah korban,tersangka AT memberikan pengarahan kepada seluruh tersangka untuk memberikan peran para tersangka masing masing,” jelas Kapolda.
Para tersangka masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar rumah
korban dan masuk melalui pintu belakang, sementara tersangka DV bertugas
mengawasi dari luar rumah korban. Sedangkan tersangka KMS bertugas menjaga
orang yang ada di dalam rumah korban tidak keluar.
Sementara tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban
sedangkan tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar
penghuni yang ada di dalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan.
Setelah
berhasil menculik korban Cece, para tersangka membawanya ke hutan yang berada
di Johor Malaysia.
“
Mereka berada di hutan di Johor, Malaysia selama tiga hari, di hutan tersebut mereka dibantu oleh
enam orang warga Negara Malaysia yakni : Sin, Wei,Lee,Soh,Chew dan Siau dan ke enam tersangka
warga Malaysia itu telah duluan diamankan oleh Polisi di Raja Malaysia,” kata Kapolda.
Setelah tiga hari di hutan Johor, Malaysia,
para tersangka pada Jumat (24/3/2017) membawa korban Cece, ke Pangerang Kuta
Tinggi Johor, Malaysia untuk di bawa ke Batam.
“Setelah
tiba di Batam, korban Cece di bawa ke sebuah rumah yang telah dipersiapkan oleh
tersangka AT, “ jelas Kapolda.
Selama
23 hari di Batam, dikatakan Kapolda, tersangka AT membawa korban berpindah
pindah tempat, pada awal Maret 2017 lalu korban di bawa ke ruli Marina Kavling
Plus 3 kecamatan Batu Aji, Batam milik tersangka HT.
Tersangka AT
kemudian meninggalkan korban dan tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali
ke Malaysia sedangkan tersangka BN pada Jumat (17/3/2017) lalu juga pergi
meninggalkan korban dan tersangka lainnya.
”Tersangka AT
melakukan penculikan terhadap korban Cece untuk meminta tebusan kepada suami
korban sebesar Rp SGD 5 juta ( lima juta dolar Singapura),” jelas Kapolda.
Permintaan uang
tebusan, dikatakan Kapolda, dilakukan para tersangka sebanyak 9 kali dnegan
menggunakan kartu/ simcard yang berbeda, nomor yang terakhir digunakan para tersangka untuk
menghubungi suami korban adalah +601139936195.
Suami korban
KUANG LENG – LENG Als CECE melaporkan atas penculikan ini ke pihak Polis Diraja
Malaysia (PDRM).
Pengamanan
tersangka penculikan ini, Polda Kepri memiliki beberapa saksi yakni,anggota Polisi Diraja Malaysia, Cassidy Anak Banta, saksi di TKP yakni : Atnasius
Sawu dan Balthasar Senda dan saksi penangkap yakni Ahmad Ayub Tarigan dan
Muhammad Idris.
Para tersangka dijerat pasal 333 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua
tersangka yakni : AT dan tersangka BN
kini masih diburon oleh polisi. (R/ sipay)
Posting Komentar
Facebook Disqus