Dilihat kali
Petugas KPPPBC Karimun Mengamankan Seorang Kurir Narkoba ( Fhoto : Realitasnews.com) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPPBC) Tanjung Balai Karimun mengamankan seorang tersangka berinisial DS (41) di pelabuhan ferry Internasional Tanjung Balai Karimun lantaran membawa narkotika jenis shabu-shabu yang beratnya sekitar 517,65 gram, Jumat (17/3/2017).
Shabu shabu tersebut di bungkus tersangka dengan plastik warna putih lalu disembunyikannya dipahanya, shabu shabu itu dibawanya dari Malaysia diduga akan dijualnya di Pekan Baru, Riau. .
Kepala KPPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Benhard yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun, BNN, Imigrasi dan dari Lanal Karimun. menyebutkan bahwa DS gugup dan gelisahnya ketika akan melawati pemeriksaan X-Ray di pelabuhan Internasional Karimun membuat petugas menjadi curiga terhadapnya.
Berawal dari kecurigaan itu, petugas memeriksa DS. Hasilnya didapati shabu dengan berat sekitar 517,65 gram dibagian selangkangannya.
"Shabu sebanyak empat bungkus tersebut dibungkus dengan mengunakan plastik dan ditemukan petugas didalam celana dalam DS. Pengakuan DS shabu itu diperoleh dari temannya di Malaysia bernama Herry yang merupakan WN Malaysia," kata Benhard kepada para wartawan saat menggelar press release di kantornya, Senin siang (20/3/2017).
Kabid PSO Kanwil DJBC Khusus Kepri, R Evy S yang turut hadir saat pres rilis di kantor KPPBC Tanjung Balai Karimun mengatakan , pihaknya terus bersinergi dengan instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kita bersinergi dengan aparat terkait memberantas peredaran narkoba dilaut serta didarat," ucapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim yang juga turut hadir menyebutkan, Karimun menjadi sebagai daerah transit narkoba. Untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak dalam memerangi peredarannya.
Lanjutnya, hingga saat ini bermacam upaya dilakukan Pemkab Karimun dalam memberantas peredaran narkoba. Seperti melakukan tes urine ke pegawai dilingkungan Pemkab Karimun.
DS yang diwawancarai wartawan mengaku sudah dua kali membawa shabu ke Tanjung Balai Karimun.
"Sudah dua kali termasuk yang tertangkap ini membawa shabu dari Malaysia ke Karimun, upah yang diberikan kapada saya untuk yang kedua ini besarnya Rp 10 juta,"kata DS
Kasus ini sudah dilimpah ke Mapolres Karimun. DS dikenakan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kapebeanan kemudian Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus