Dilihat kali
Majelis Hakim Mempertunjukkan Barang Bukti Kepada Dua Saksi Dan Tiga Terdakwa ( Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri),
Fahriadi bin Burhan dan Yulistia bersama rekannya terdakwa Raja Friwiyani
mengakui menjadi kurir narkoba atas suruhan oleh penghuni Rutan kelas II A
Batam bernama Silsilia atau si Silent. Penghuni rutan ini ditangkap lantaran
tersandung kasus narkoba. Diduga keras Silent mengkordinir peredaran narkoba untuk dikirim
keluar dari Batam.
“ Saya
disuruh Silent yang sedang mengalami masa hukuman di sel Rutan, Batam,” kata
terdakwa Yulistia kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial
Alamsyah Harahap SH bersama anggota Majelis Hakim Jasael SH dan Taufik Abdul
Malik Nainggolan SH dipersidangan
yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/3/2017).
Terdakwa Yulistia diduga bersekongkol dengan
suaminya Fahriadi bin Burhan bersama terdakwa Raja Friwiyani untuk membawa
narkoba jenis shabu shabu seberat 1.933 gram dan pil ekstasi sebanyak 450 butir ke Surabaya melalui
Bandara Hang Nadim, Batam.
Kepada
majelis hakim awalnya pasutri dan terdakwa Raja Friwiyani ingin
menyembunyikan sindikat jaringan mereka sehingga membuat majelis hakim marah.
“Jangan paksakan kami membuat hukuman yang sangat maksimal, cepat katakan saja
yang sejujurnya,”kata pimpinan majelis hakim Syahrial dengan nada keras.
Setelah di
desak akhirnya ketiga tersangka menjelaskan, Yulistia menjelaskan bahwa ia
ditelepon oleh penghuni Lapas, Batam bernama
Apau untuk minta tolong mengantarkan narkoba.
“Saya
terpaksa menuruti kemauan Apau lantaran
memiliki hutang sebesar Rp 5 juta,- kepada Apau,” kata terdakwa Yuli
dengan nada parau lantaran hendak menangis.
“Resiko
yang kamu tanggung dengan hutang mu itu tidak setimpal kau jujur saja
sepertinya jaringan kamu sudah terorganisir jangan kau menangis,” bentak pimpinan
majelis hakim, Syahrial.
Mendengar
bentakan majelis hakim tersebut ketiga terdakwa diam sambil menundukkan
kepalanya.
Yuli
akhirnya menceritakan sebenarnya, bahwa ia sebelumnya pernah membawa narkoba
jenis shabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 15 juta,-
. Barang haram itu dibawanya ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, Batam.
Barang haram itu bisa lolos tanpa pemeriksaaan alat pemindai X Ray lantaran
barang itu dibawa masuk oleh suaminya terdakwa Fariadi bin Burhan yang bekerja
dimaskapai penerbangan Lion Air.
“Barang
narkoba yang pertama bisa lolos di bandara Hang Nadim, Batam lantaran dibantu
suami saya yang bekerja di maskapai penerbangan Lion Air,” terang Yuli.
Setelah
tiba di Surabaya, kata Yuli, ia dijemput seorang pria bernama Syaiful dan memberikan
shabu shabu seberat 1 kilogram kepadanya dan menerima upah sebesar Rp 15 juta,-
Berhasil
lolos sebagai kurir narkoba pasangan suami istri ini ingin mencoba kembali bisnis
haram itu pada awal bulan Oktober 2016 lalu Silsilia atau si Silent yang sedang
menjalani hukuman di Rutan Barelang, Batam menghubungi Yuli kembal meminta agar
ia mengantar narkoba kembali ke Surabaya.
Pasangan
suami istri ini menyetujui permintaan Silent untuk mengantar kembali narkoba ke
Surabaya, mereka meminta bantuan rekannya yakni terdakwa Raja Friwiyani.
Raja
Friwiyani merupakan teman satu kerja Yuli ketika sama sama bekerja sebagai Kedi
disalah satu lapangan Golf di Batam.
“Saya dan
Yuli pernah satu kerja sebagai Kedi,” kata terdakwa Raja.
Ketiga
terdakwapun menyusun keberangkatan terdakwa Raja Friwiyani ke Surabaya,
terdakwa Fahriadi memboking tiket terdakwa Raja Friwiyani untuk tujuan
Surabaya.
“Saya
memboking tiket pesawat untuk keberangkatan Raja Friwiyani tanggal 18 Oktober
2016 lalu,” kata Fahriadi.
Pada
tanggal 17 Oktober 2016 lalu sekitar
pukul 19 wib, terdakwa Raja Friwiyani ditelepon seorang rekannya yang diduga Bandar
narkoba bernama Latief , terdakwa disuruh oleh Latief untuk mengambil narkoba
yang akan dibawanya ke Surabaya di simpang Bundaran Nongsa.
Disimpang
bundaran itu, kata Raja Friwiyani, ia bertemu dengan adik Latief yang gelarnya
disebut si Bro.
“Si Bro
memberikan barang narkoba itu kepada saya disimpang bundaran, di Nongsa dan
narkoba itu sudah dikemas,” kata terdakwa Raja Friwiyani.
Kemudian
ia membawa barang narkoba itu ke rumah terdakwa pasangan suami istri tersebut,
setelah sampai dirumah terdakwa Fahriadi, ketiga terdakwa sempat pesta narkoba
lantaran Latief bandar narkoba tersebut menyediahkan shabu shabu untuk mereka
konsumsi.
Usai pesta
narkoba, terdakwa Fahriadi keluar rumah untuk membeli tiket terdakwa Raja
Friwiyani. Setelah membeli tiket tersebut setibanya di rumahnya polisi langsung
menggrebek mereka.
Seluruh
barang haram itu ditemukan dibawah meja yang ada di ruang tamu terdakwa
pasangan suami istri ini.
Sementara
itu Latief dan Bro dan Syaiful, kata saksi penangkap anggota Polda Kepri kini
masih diburon polisi. (IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus