Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Majelis Hakim Mempertunjukkan Barang Bukti Kepada Dua Saksi Dan Tiga Terdakwa ( Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com – Terdakwa pasangan suami istri (Pasutri), Fahriadi bin Burhan dan Yulistia bersama rekannya terdakwa Raja Friwiyani mengakui menjadi kurir narkoba atas suruhan oleh penghuni Rutan kelas II A Batam bernama Silsilia atau si Silent. Penghuni rutan ini ditangkap lantaran tersandung kasus narkoba. Diduga keras Silent mengkordinir peredaran narkoba untuk dikirim keluar dari Batam.

 “ Saya disuruh Silent yang sedang mengalami masa hukuman di sel Rutan, Batam,” kata terdakwa Yulistia kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Alamsyah Harahap SH bersama anggota Majelis Hakim Jasael SH dan Taufik Abdul Malik Nainggolan SH  dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (9/3/2017).

Terdakwa Yulistia diduga bersekongkol dengan suaminya Fahriadi bin Burhan bersama terdakwa Raja Friwiyani untuk membawa narkoba jenis shabu shabu seberat 1.933 gram dan pil ekstasi sebanyak 450 butir ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, Batam.

Kepada majelis hakim awalnya pasutri dan terdakwa Raja Friwiyani ingin menyembunyikan sindikat jaringan mereka sehingga membuat majelis hakim marah.

Jangan paksakan kami membuat hukuman yang sangat maksimal, cepat katakan saja yang sejujurnya,kata pimpinan majelis hakim Syahrial dengan nada keras.

Setelah di desak akhirnya ketiga tersangka menjelaskan, Yulistia menjelaskan bahwa ia ditelepon  oleh penghuni Lapas, Batam bernama Apau untuk minta tolong mengantarkan narkoba.

“Saya terpaksa menuruti kemauan Apau lantaran  memiliki hutang sebesar Rp 5 juta,- kepada Apau,” kata terdakwa Yuli dengan nada parau lantaran hendak menangis.

“Resiko yang kamu tanggung dengan hutang mu itu tidak setimpal kau jujur saja sepertinya jaringan kamu sudah terorganisir jangan kau menangis,” bentak pimpinan majelis hakim, Syahrial.  

Mendengar bentakan majelis hakim tersebut ketiga terdakwa diam sambil menundukkan kepalanya.

Yuli akhirnya menceritakan sebenarnya, bahwa ia sebelumnya pernah membawa narkoba jenis shabu seberat 1 kilogram dan pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 15 juta,- . Barang haram itu dibawanya ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Barang haram itu bisa lolos tanpa pemeriksaaan alat pemindai X Ray lantaran barang itu dibawa masuk oleh suaminya terdakwa Fariadi bin Burhan yang bekerja dimaskapai penerbangan Lion Air.

“Barang narkoba yang pertama bisa lolos di bandara Hang Nadim, Batam lantaran dibantu suami saya yang bekerja di maskapai penerbangan Lion Air,” terang Yuli.

Setelah tiba di Surabaya, kata Yuli, ia dijemput seorang pria bernama Syaiful dan memberikan shabu shabu seberat 1 kilogram kepadanya dan menerima upah sebesar Rp 15 juta,-

Berhasil lolos sebagai kurir narkoba pasangan suami istri ini ingin mencoba kembali bisnis haram itu pada awal bulan Oktober 2016 lalu Silsilia atau si Silent yang sedang menjalani hukuman di Rutan Barelang, Batam menghubungi Yuli kembal meminta agar ia mengantar narkoba kembali ke Surabaya.

Pasangan suami istri ini menyetujui permintaan Silent untuk mengantar kembali narkoba ke Surabaya, mereka meminta bantuan rekannya yakni terdakwa Raja Friwiyani.

Raja Friwiyani merupakan teman satu kerja Yuli ketika sama sama bekerja sebagai Kedi disalah satu lapangan Golf di Batam.

“Saya dan Yuli pernah satu kerja sebagai Kedi,” kata terdakwa Raja.

Ketiga terdakwapun menyusun keberangkatan terdakwa Raja Friwiyani ke Surabaya, terdakwa Fahriadi memboking tiket terdakwa Raja Friwiyani untuk tujuan Surabaya.

“Saya memboking tiket pesawat untuk keberangkatan Raja Friwiyani tanggal 18 Oktober 2016 lalu,” kata Fahriadi.

Pada tanggal  17 Oktober 2016 lalu sekitar pukul 19 wib, terdakwa Raja Friwiyani ditelepon seorang rekannya yang diduga Bandar narkoba bernama Latief , terdakwa disuruh oleh Latief untuk mengambil narkoba yang akan dibawanya ke Surabaya di simpang Bundaran Nongsa.

Disimpang bundaran itu, kata Raja Friwiyani, ia bertemu dengan adik Latief yang gelarnya disebut si Bro.

“Si Bro memberikan barang narkoba itu kepada saya disimpang bundaran, di Nongsa dan narkoba itu sudah dikemas,” kata terdakwa Raja Friwiyani.

Kemudian ia membawa barang narkoba itu ke rumah terdakwa pasangan suami istri tersebut, setelah sampai dirumah terdakwa Fahriadi, ketiga terdakwa sempat pesta narkoba lantaran Latief bandar narkoba tersebut menyediahkan shabu shabu untuk mereka konsumsi.

Usai pesta narkoba, terdakwa Fahriadi keluar rumah untuk membeli tiket terdakwa Raja Friwiyani. Setelah membeli tiket tersebut setibanya di rumahnya polisi langsung menggrebek mereka.

Seluruh barang haram itu ditemukan dibawah meja yang ada di ruang tamu terdakwa pasangan suami istri ini.
Sementara itu Latief dan Bro dan Syaiful, kata saksi penangkap anggota Polda Kepri kini masih diburon polisi. (IK/lian)

Posting Komentar

Disqus