Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



BNNP Kepri Mengamankan Ganja Kering Seberat 10,640 Kilogram (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM,Realitasnews.comBadan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan 10, 640 kilogram ganja kering dari tangan lima orang tersangka yakni SB, RA, F,Z dan M. Kelima tersangka ini diamankan di tkp yang berbeda beda dan diduga mereka sindikat jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.

Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Drs Nixon Manurung kepada sejumlah awak media pada Kamis (9/3/2017) mengatakan terungkapnya kasus ini dari laporan warga yang mengatakan bahwa dikomplek perumahan Pesona Mantang, Batam ada warga yang mengedarkan narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut, anggota BNNP Kepri langsung turun melakukan penyelidikan ke kompleks perumahan Pesona Mantang tersebut. Pada tanggal 1 Maret 2017 kemarin petugas berhasil mengamankan dua pria yang berinisial SB ( 30 tahun ) dan RA (31 tahun) di rumahnya yaitu dikompleks perumahan Pesona Mantang Blok A nomor 17, Batam. Dari tangan kedua tersangka petugas menemukan ganja seberat 900 gram.

Setelah penyelidikan di kembangan petugas kemudian mengamankan rekan mereka yakni F ( 39 tahun) di pinggir jalan Rusun Batu Ampar pada hari itu juga sekitar pukul 19.30 wib dan dari tangannya petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 990 gram.

“Walau BNNP Kepri telah mengamankan ketiga tersangka, kami tidak cepat puas dan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari gembongnya,” jelas Nixon.

Tersangka F merupakan warga Batu Merah, Kampung Baru RT 01,RW 08, kota Batam. Setelah tersangka F diintrogasi petugas berhasil mengamankan dua orang rekannya yakni Z (17 tahun) dan M ( 29 tahun). Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja seberat 8.750 gram.
Diduga keras, kata Nixon, kedua tersangka yakni Z dan M hanya sebagai kurir saja seluruh barang bukti narkoba jenis ganja tersebut seberat 10, 640 kilogram dibawa mereka dari Aceh disuruh oleh seorang Bandar berinisial A.
“Bandar tersebut yakni berinisial A kini masih diburon oleh polisi dan masuk daftar DPO,” jelas Nixon.
Bandar ganja A tersebut menugaskan tersangka Z dan M membawa ganja sebanyak 10, 640 kilogram dari Kampung Krueng Haji kecamatan Sawang kabupaten Bireun provinsi Aceh ke Batam.
“Untuk mengkelabui petugas ganja itu dimasukkan kedalam tiga buah jiregen,” jelas Nixon.
Kedua tersangka berangkat dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan dengan menggunakan bus Kurnia tujuan Medan. Setibanya di Medan mereka istirahat sambil makan dan minum kopi disebuah warung kedai kopi. Tidak berapa lama kemudian mereka dijemput sebuah mobil Avanza untuk diantar ke pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.
Dari Belawan mereka ke Batam menggunakan kapal PT Pelni Kelud, setelah tiba di Batam tersangka M dan Z langsung membawa narkotika jenis ganja itu ke rumah tersangka F di Batu Merah, Batam dengan menggunakan taxi.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009  dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 (lian)

Posting Komentar

Disqus