Dilihat kali
BNNP Kepri Mengamankan Ganja Kering Seberat 10,640 Kilogram (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,Realitasnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengamankan 10, 640
kilogram ganja kering dari tangan lima orang tersangka yakni SB, RA, F,Z dan M.
Kelima tersangka ini diamankan di tkp yang berbeda beda dan diduga mereka
sindikat jaringan narkoba jenis ganja asal Aceh.
Kepala BNNP Kepri, Kombes Pol Drs Nixon Manurung kepada sejumlah awak
media pada Kamis (9/3/2017) mengatakan terungkapnya kasus ini dari laporan warga yang mengatakan bahwa dikomplek
perumahan Pesona Mantang, Batam ada warga yang mengedarkan narkotika jenis
ganja.
Atas informasi tersebut,
anggota BNNP Kepri langsung turun melakukan penyelidikan ke kompleks perumahan
Pesona Mantang tersebut. Pada tanggal 1 Maret 2017 kemarin petugas berhasil mengamankan
dua pria yang berinisial SB ( 30 tahun ) dan RA (31 tahun) di rumahnya yaitu dikompleks
perumahan Pesona Mantang Blok A nomor 17, Batam. Dari tangan kedua tersangka
petugas menemukan ganja seberat 900 gram.
Setelah penyelidikan di kembangan
petugas kemudian mengamankan rekan mereka yakni F ( 39 tahun) di pinggir jalan
Rusun Batu Ampar pada hari itu juga sekitar pukul 19.30 wib dan dari tangannya
petugas menemukan narkotika jenis ganja seberat 990 gram.
“Walau BNNP Kepri telah
mengamankan ketiga tersangka, kami tidak cepat puas dan terus melakukan
pengembangan penyelidikan untuk mencari gembongnya,” jelas Nixon.
Tersangka F merupakan warga
Batu Merah, Kampung Baru RT 01,RW 08, kota Batam. Setelah tersangka F diintrogasi
petugas berhasil mengamankan dua orang rekannya yakni Z (17 tahun) dan M ( 29
tahun). Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja
seberat 8.750 gram.
Diduga keras, kata
Nixon, kedua tersangka yakni Z dan M hanya sebagai kurir saja seluruh barang
bukti narkoba jenis ganja tersebut seberat 10, 640 kilogram dibawa mereka dari
Aceh disuruh oleh seorang Bandar berinisial A.
“Bandar tersebut
yakni berinisial A kini masih diburon oleh polisi dan masuk daftar DPO,” jelas
Nixon.
Bandar ganja A
tersebut menugaskan tersangka Z dan M membawa ganja sebanyak 10, 640 kilogram dari
Kampung Krueng Haji kecamatan Sawang kabupaten Bireun provinsi Aceh ke Batam.
“Untuk mengkelabui
petugas ganja itu dimasukkan kedalam tiga buah jiregen,” jelas Nixon.
Kedua tersangka
berangkat dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan dengan menggunakan bus Kurnia tujuan
Medan. Setibanya di Medan mereka istirahat sambil makan dan minum kopi disebuah
warung kedai kopi. Tidak berapa lama kemudian mereka dijemput sebuah mobil
Avanza untuk diantar ke pelabuhan Belawan, Medan, Sumut.
Dari Belawan
mereka ke Batam menggunakan kapal PT Pelni Kelud, setelah tiba di Batam
tersangka M dan Z langsung membawa narkotika jenis ganja itu ke rumah tersangka
F di Batu Merah, Batam dengan menggunakan taxi.
Kelima tersangka
dijerat pasal berlapis dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Junto pasal
132 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau
seumur hidup.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus