Dilihat kali
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Memberi Cendera Mata Kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Fhoto : Istimewa) |
Dalam pembukaan, Ketua DPRD Kepri
Jumaga Nadeak mengatakan bahwa pemprov telah menyampaikan naskah akademis dan
penjelasan dua buah tersebut. Dalam rapat Banmus, akhirnya disepakati bahwa
Ranperda yang telah dikaji dan diharmonisasikan dilanjutkan dalam tahap
selanjutnya.
"Berdasarkan pertimbangan kami,
mengingat tidak terlalu kompleks, maka akan dibahas dalam satu pansus saja.
Supaya tidak memakan waktu lama," kata Jumaga saat membuka sidang
paripurna di Kantor DPRD Kepri, Rabu (22/3). Ia menambahkan, bahwa berdasarkan
pasal 28 dan 29 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, disebutkan bahwa Provinsi
yang berciri Kepulauan mempunyai kewenangan mengelola sumber daya laut.
Salah satu peluang yang dimungkinkan
untuk masuknya sumber penerimaan pajak baru itu yaitu, eksplorasi, eksploitasi,
konservasi dan pengelolaan kekayaan laut diluar minyak dan gas bumi.
"Pengaturan administratif,
pangaturan tata ruang. Itulah pintu masuk kita salah satunya mencari potensi
labuh jangkar dan lain sebagainya," jelas Jumaga.
Berdasarkan aturan, batas kewenangan
daerah provinsi untuk mengelola sumber daya laut paling jauh 12 mil laut diukur
dari garis pantai laut. Jika kewenangan ini dimanfaatkan maksimal, diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. "Dengan alasan inilah, kami
DPRD sepakat dengan pemprov Kepri untuk segera menyampaikan perda baru agar ada
dasar hukumnya kita menarik semaksimal mungkin pemasukan daerah," kata
Jumaga.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri
Nurdin Basirun mengapresiasi langkah tersebut. Ia berharap, dengan adanya perda
ini, pemasukan daerah Kepri dapat meningkat. "Kalau pendapatan meningkat,
bisa untuk pembangunan juga," tutupnya. (R/Sipay)
Posting Komentar
Facebook Disqus