Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Tersangka HEP Mengaduk Barang Bukti Shabu Shabu (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.com Dit Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan narkoba jenis shabu shabu seberat 89,58 gram. Pemusnahan barang haram ini digelar di Mapolda Kepri, Kamis (9/3/2017), pemusnahannya dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Drs R. Dody Rachmat Tauhid didampingi oleh Kepala BNN provinsi Kepri yang diwakili oleh stafnya, dokter Bidkes Polda Kepri, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat dan pengacara tersangka. 

Shabu shabu ini diamankan dari tersangka inisial HEP alias HE Bin AZ di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas kecamatan Batam Kota, Batam pada Kamis (16/3/2017).

Saat diamankan dari tangan tersangka HEP petugas menemukan satu bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna kuning berisikan 1 bungkus serbuk Kristal berupa shabu yang di bungkus dengan Aluminium foil seberat 101,58 gram yang ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kiri yang dipakai tersangka HEP.

“Begitu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis shabu shabu itu, tersangka langsung diamankan petugas ke Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kepri guna pengembangan penyidikan, “ kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Drs R. Dody Rachmat Tauhid.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor : 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK – 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari 101,58 gram shabu shabu tersebut, 10 gram diantaranya disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan, 2 gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri Medan seberat 9.5 gram untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya sebanyak 89,58 gram shabu shabu tersebut dimusnahkan.

Akibat perbuatannya tersangka inisial HEP harus mendekam di dalam sel penjara. Ia  dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( R/lian)



Posting Komentar

Disqus