Dilihat kali
Tersangka HEP Mengaduk Barang Bukti Shabu Shabu (Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Dit Resnarkoba Polda Kepri
memusnahkan narkoba jenis shabu shabu seberat 89,58 gram. Pemusnahan barang
haram ini digelar di Mapolda Kepri, Kamis (9/3/2017), pemusnahannya dipimpin
oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Drs R. Dody Rachmat Tauhid didampingi
oleh Kepala BNN provinsi Kepri yang diwakili oleh stafnya, dokter Bidkes Polda
Kepri, Kepala Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat dan
pengacara tersangka.
Shabu shabu ini diamankan dari tersangka inisial HEP
alias HE Bin AZ di jalan Perumahan Pondok Asri Indah, Sei Panas kecamatan Batam
Kota, Batam pada Kamis (16/3/2017).
Saat diamankan dari tangan tersangka HEP petugas
menemukan satu bungkus amplop warna coklat muda yang dililit dengan lakban warna
kuning berisikan 1 bungkus serbuk Kristal berupa shabu yang di bungkus dengan
Aluminium foil seberat 101,58 gram yang ditemukan didalam saku celana belakang
sebelah kiri yang dipakai tersangka HEP.
“Begitu petugas menemukan barang bukti narkoba jenis
shabu shabu itu, tersangka langsung diamankan petugas ke Direktorat Reserse
Narkoba, Polda Kepri guna pengembangan penyidikan, “ kata Direktur Reserse
Narkoba, Kombes Pol Drs R. Dody Rachmat Tauhid.
Berdasarkan surat dari Labfor Polri cabang Medan Nomor
: 2223 / NNF / 2016 tanggal 28 Februari 2017 dan surat dari Kejaksaan Negeri
Batam Nomor : SK – 42 / N.10.11 / Euh.1 / 02 / 2017 tanggal 20 Februari 2017
tentang ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari 101,58 gram shabu shabu
tersebut, 10 gram diantaranya disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan,
2 gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri Medan seberat 9.5
gram untuk pembuktian perkara di pengadilan dan sisanya sebanyak 89,58 gram
shabu shabu tersebut dimusnahkan.
Akibat perbuatannya tersangka inisial HEP harus
mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat
(2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. ( R/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus