Dilihat kali
Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH.Mhum ( Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Ribuan ekor burung yang dimuat di dalam 70 keranjang
berhasil diamankan Dit Pol Air Polda Kepri di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. pada
Kamis (2/3/2017). Burung tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi
dokumen.
“Kasus ini
terungkap dari laporan warga yang mengatakan akan ada dua unit mobil yang
membawa hewan jenis burung yang didatangkan dari Malaysia,” kata Dir Pol Air
Polda Kepri Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH, M.Hum kepada sejumlah awak media
saat menggelar konfersi pers di kantor Balai Karantina Pertanian kelas I Batam, Jumat sore
(3/3/2017).
Atas
informasi tersebut, kata Teddy, anggota Dit Pol Air Polda Kepri pada Kamis
(2/3/2017) lalu sekitar pukul 1.30 wib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan
pengintaian di sekitar Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam.
Sekitar
pukul 02.00 Wib anggota Dit Pol Air Polda Kepri melihat dua unit mobil yaitu mobil
Toyota Avanza berwarna Hitam dengan nomor Polisi BP 1655 EI dan 1 unit mobil
Nissan Evalia berwarna putih bernomor Polisi BP 1656 FE. Kedua mobil tersebut
dibawa oleh Hendra dan Makasar Bin Jumaga.
Kedua mobil
itu langsung diperiksa, dan petugas menemukan di dalam mobil tersebut keranjang
berisi burung dari berbagai jenis.
Setelah
dihitung, kata Teddy, jumlah keranjang yang berisi burung itu sebanyak 70
keranjang. Dari mobil merk Toyota Avanza berwarna Hitam petugas menemukan 28
keranjang berisi burung dan dari mobil merk Nissan Evalia berwarna putih
petugas menemukan 42 keranjang berisi
burung.
“ Jenis
burung ini, merupakan hewan yang harus dilindungi,” tegas Teddy
Kwatir dibalik burung itu ada
narkoba, Dit Pol Air Polda Kepri langsung menyerahkan burung tersebut ke Balai Karantina
Pertanian kelas I Batam guna dilakukan penyelidikan. Sedangkan kedua tersangka
diamankan ke Mapolda kepri guna pengembangan penyelidikan.
Sementara itu Kasi hewan
Karantina,Pertanian Kelas I, Batam, Ramauli mengatakan bahwa jumlah burung yang
masih hidup hanya tinggal 280 ekor yang terdiri dari burung Ngurai Batu
sebanyak 165 ekor dan burung Ngacar sebanyak 115 ekor. Sedangkan burung yang mati sebanyak 4003 ekor.
“ Jadi jumlah seluruh burung yang
dibawa dari Malaysia sebanyak 1115 ekor,” kata Ramauli.
Kedua tersangka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di hotel Prodeo, mereka
dijerat pasal 5 junto pasal 31 ayat 1 Undang Undang R I Nomor 16 tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama
3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta,- (IL/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus