Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Dir Pol Air Polda Kepri, Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH.Mhum ( Fhoto : Istimewa)


BATAM, Realitasnews.com Ribuan ekor burung yang dimuat di dalam 70 keranjang berhasil diamankan Dit Pol Air Polda Kepri di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam. pada Kamis (2/3/2017). Burung tersebut berasal dari Malaysia tanpa dilengkapi dokumen.

“Kasus ini terungkap dari laporan warga yang mengatakan akan ada dua unit mobil yang membawa hewan jenis burung yang didatangkan dari Malaysia,” kata Dir Pol Air Polda Kepri Kombes Pol Teddy J.S Marbun SH, M.Hum kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers di kantor Balai Karantina Pertanian kelas I Batam, Jumat sore (3/3/2017).

Atas informasi tersebut, kata Teddy, anggota Dit Pol Air Polda Kepri pada Kamis (2/3/2017) lalu sekitar pukul 1.30 wib langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam.

Sekitar pukul 02.00 Wib anggota Dit Pol Air Polda Kepri melihat dua unit mobil yaitu mobil Toyota Avanza berwarna Hitam dengan nomor Polisi BP 1655 EI dan 1 unit mobil Nissan Evalia berwarna putih bernomor Polisi BP 1656 FE. Kedua mobil tersebut dibawa oleh Hendra dan Makasar Bin Jumaga.

Kedua mobil itu langsung diperiksa, dan petugas menemukan di dalam mobil tersebut keranjang berisi burung dari berbagai jenis.

Setelah dihitung, kata Teddy, jumlah keranjang yang berisi burung itu sebanyak 70 keranjang. Dari mobil merk Toyota Avanza berwarna Hitam petugas menemukan 28 keranjang berisi burung dan dari mobil merk Nissan Evalia berwarna putih petugas menemukan 42  keranjang berisi burung.

“ Jenis burung ini, merupakan hewan yang harus dilindungi,” tegas Teddy

Kwatir dibalik burung itu ada narkoba, Dit Pol Air Polda Kepri langsung menyerahkan burung tersebut ke Balai Karantina Pertanian kelas I Batam guna dilakukan penyelidikan. Sedangkan kedua tersangka diamankan ke Mapolda kepri guna pengembangan penyelidikan.

Sementara itu Kasi hewan Karantina,Pertanian Kelas I, Batam, Ramauli mengatakan bahwa jumlah burung yang masih hidup hanya tinggal 280 ekor yang terdiri dari burung Ngurai Batu sebanyak 165 ekor dan burung Ngacar sebanyak 115 ekor. Sedangkan  burung yang mati sebanyak 4003 ekor.

“ Jadi jumlah seluruh burung yang dibawa dari Malaysia sebanyak 1115 ekor,” kata Ramauli.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di hotel Prodeo, mereka dijerat pasal 5 junto pasal 31 ayat 1 Undang Undang R I Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta,- (IL/lian)

Posting Komentar

Disqus