Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Komisi I DPRD Batam Saat Menggelar Sidak Ke Pulau Cicir ( Fhoto : Istimewa)

BATAM, Realitasnews.com   Hingga saat ini proses hukum terhadap PT Cemara Intan Shipyard (PT CIS) belum jelas padahal perusahaan tersebut menimbun pantai diduga dilakukan tanpa mengantongi ijin Amdal dan Ijin lingkungan dari Bapedal pemko Batam.

Hal ini dikatakan Komisariat lembaga Reclasseering Indonesia (RI) perwakilan Kepri, Firdaus seperti dilansir infolingga.com Rabu, (2/3/2017). Ia menghimbau agar penegak hukum dan Bapelda Pemko Batam agar menindak PT Cemara Intan Shipyard (PT CIS) lantaran telah melakukan penimbunan hutan mangrove di pulau Cicir di Tanjung Uncang, Batam.

Pulau Cicir berada tepat diseberang PT Pandan Bahari Shipyard di Tanjung Uncang, rencananya pulau itu akan dibangun menjadi kawasan industry,” kata Firdaus saat ditemui di kantor DPRD Batam belum lama.

Firdaus menjelaskan bahwa PT Cemara Intan Shipyard melakukan reklamasi pantai dan pematangan lahan bekerja sama dengan Yanto pemilik PT Karya Putra Karimun (PT.KPK). Diduga penimbunan pantai ini dilakukan tanpa mengantongi ijin Amdal dan ijin Lingkungan.

Firdaus mengaku pernah mengkonfirmasi Kepala Bapedal kota Batam, Ir Dendi N Purnomo ketika itu Dendi mengatakan bahwa PT Cemara Intan Shipyard  melakukan Drejing Lumpur Laut diatas pulau Cicir tanpa mengantongi perizinan  Lingkungan hidup baik Amdal atau UKL-UPL

Namun walau tidak mengantongi ijin, kata Firdaus, Bapedal pemko Batam tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan illegal yang dilakukan PT Cemara Intan Shipyard tersebut.

“ Seharusnya Penyidik PNS di Bapedal pemko Batam ketika itu harus bertindak jangan jadi mandul,” kata Firdaus.

Firdaus juga menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Batam pernah melakukan sidak ke pulau Cicir tersebut namun hingga saat ini tindakan terhadap perusahaan yang telah melakukan reklamasi pantai secara illegal tersebut tidak ada.

“Padahal ketika itu ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris Pratimura mengakui akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan penimbunan pantai,” kata Firdaus.

Firdaus juga mengatakan diduga di pantai pulau Cicir tersebut digali untuk menimbun limbah B3 jenis copper slag dari salah satu perusahaan galangan kapal terdekat.

“Dari informasi yang kami himpun ada tiga lubang yang digali PT CIS dengan kontraktor PT KPK,” jelas Firdaus. (IK/tim)

Posting Komentar

Disqus