Dilihat kali
Komisi I DPRD Batam Saat Menggelar Sidak Ke Pulau Cicir ( Fhoto : Istimewa) |
BATAM, Realitasnews.com – Hingga saat
ini proses hukum terhadap PT Cemara Intan Shipyard (PT CIS) belum jelas padahal
perusahaan tersebut menimbun pantai diduga dilakukan tanpa mengantongi ijin
Amdal dan Ijin lingkungan dari Bapedal pemko Batam.
Hal ini
dikatakan Komisariat lembaga Reclasseering
Indonesia (RI) perwakilan Kepri, Firdaus seperti dilansir infolingga.com Rabu,
(2/3/2017). Ia menghimbau agar penegak hukum dan Bapelda Pemko Batam agar
menindak PT Cemara Intan Shipyard (PT CIS) lantaran telah melakukan penimbunan
hutan mangrove di pulau Cicir di Tanjung Uncang, Batam.
Pulau Cicir berada tepat diseberang
PT Pandan Bahari Shipyard di Tanjung Uncang, rencananya pulau itu akan dibangun
menjadi kawasan industry,” kata Firdaus saat ditemui di kantor DPRD Batam belum
lama.
Firdaus menjelaskan bahwa PT Cemara
Intan Shipyard melakukan reklamasi pantai dan pematangan lahan bekerja sama
dengan Yanto pemilik PT Karya Putra Karimun (PT.KPK). Diduga penimbunan pantai
ini dilakukan tanpa mengantongi ijin Amdal dan ijin Lingkungan.
Firdaus mengaku pernah mengkonfirmasi
Kepala Bapedal kota Batam, Ir Dendi N Purnomo ketika itu Dendi mengatakan bahwa
PT Cemara Intan Shipyard
melakukan Drejing Lumpur Laut diatas
pulau Cicir tanpa mengantongi perizinan Lingkungan
hidup baik Amdal atau UKL-UPL
Namun walau tidak mengantongi ijin, kata Firdaus, Bapedal pemko Batam
tidak melakukan tindakan hukum terhadap kegiatan illegal yang dilakukan PT
Cemara Intan Shipyard tersebut.
“ Seharusnya Penyidik PNS di Bapedal pemko Batam ketika itu harus
bertindak jangan jadi mandul,” kata Firdaus.
Firdaus juga menyebutkan bahwa Komisi I DPRD Batam pernah melakukan
sidak ke pulau Cicir tersebut namun hingga saat ini tindakan terhadap
perusahaan yang telah melakukan reklamasi pantai secara illegal tersebut tidak
ada.
“Padahal ketika itu ketua Komisi I DPRD Batam, Nyangnyang Harris
Pratimura mengakui akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan
penimbunan pantai,” kata Firdaus.
Firdaus juga mengatakan diduga di pantai pulau Cicir tersebut digali untuk
menimbun limbah
B3 jenis copper slag dari salah satu perusahaan galangan kapal terdekat.
“Dari
informasi yang kami himpun ada tiga lubang yang digali PT CIS dengan kontraktor
PT KPK,” jelas Firdaus. (IK/tim)
Posting Komentar
Facebook Disqus