Dilihat kali
BPOM Kepri Gelar Rapat Advokasi Kelembagaan Desa (Fhoto : Istimewa) |
BINTAN, Realitasnews.com – BPOM
Kepri mengharapkan agar Kepri khususnya di Bintan agar makanan yang diperjual
belikan di pasar khususnya pasar tradisional dan makanan jajanan anak sekolah
aman untuk dikonsumsi dan terjamin mutu serta nilai gizinya.
“Menjaga mutu dan kwalitas makanan
serta memiliki gizi yang tinggi perlu ditingkatkan,” kata Kepala BPOM Kepri Drs
Yulius Sacramento Tarigan, Apt saat
menggelar rapat Advokasi Kelembagaan Desa di Ruang Rapat 3 Kantor Bupati Bintan,
Kamis pagi ( 30/3/2017).
Ia mengatakan bahwa perlu dilakukan upaya
untuk memperkuat kemandirian komunitas dibidang keamanan pangan melalui Gerakan
Keamanan Pangan Desa.
“Berdasarkan data hasil monitoring
yang terjadi pada tahun 2017 ini hampir di seluruh Indonesia ditemukan banyak
sekali jajanan di pasar tradisional dan di sekolah yang tidak memenuhi syarat dengan
ketentuan pangan,” kata Yulius.
Untuk melindungi masyarakat, lanjut Yulisu, khususnya
dari konsumsi makanan dan obat-obatan yang terindikasi tidak memenuhi syarat, masyarakat desa perlu diberdayakan agar dapat
menjaga mutu dan bermamfaat untuk mengawasi setiap industri baik industry besar
maupun industri kecil agar menelusurinya
bahwa produk makanan yang dihasilkan benar benar memenuhi persyaratan sebagai
makanan yang layak konsumsi.
Menurut Yulius Sacramento Tarigan
mengatakan bahwa Gerakan Keamanan Amanan Pangan Desa ini beranjak pada evaluasi
kondisi pangan khususnya pada tahun 2011 lalu dimana kondisi pangan jajanan
anak sekolah di Indonesia ketika itu lebih dari 40% tidak memenuhi syarat
khususnya masyarakat sekitar pedesaan yang minim informasi.
Sementara itu, Asisten 1 Setda
Kabupaten Bintan Drs Ismail Mpd Mengatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan
dasar yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 1945. Untuk itu setiap inudstri
produk makanan harus mampu mencegah produknya terhindar dari pencemaran seperti
tercemar dari cemaran mikroba karena rendahnya higienes dan sanitasi, cemaran
kimia karena kondisi lingkungan, tercemar limbah, penyalahgunaan bahan
berbahaya seperti borak, dan juga penggunaan bahan pengawet yang berlebihan .
“BPPOM Kepri menjelaskan bahwa regulasi
tentang pangan dan kebutuhan harus sesuai dengan Amanat UUD 1945 dan kalau
dikaitkan dengan penjelasan BPPOM Kepri
tadi Gerakan Keamanan Amanan Pangan Desa perlu digalakkan,” kata Ismail.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa
BPPOM Nasional melalui Gerakan Keamanan Pangan Desa ( GKPD ) secara Nasional
pada tahun 2017 ini menargetkan akan
membentuk 100 Desa Paman ( Pangan Aman ) Tk. Pratama , 100 Desa Paman Tingkat Madya
dan 100 Desa Paman Tingkat Mandiri.
Untuk Kabupaten Bintan sendiri,dikatakan
Ismail, pada tahun 2017 ini setidaknya 3 Desa ditargetkan untuk bisa masuk
dalam program Paman Tingkat Pratama antara lain Desa Berakit dan Desa Teluk
Sasah , sedangkan 1 desa lagi akan segera ditelusuri. Kedua desa tersebut wajib
memenuhi persyaratan antara lain : memiliki program pengembangan Badan Usaha
Milik Desa ( BUMDES ) , memiliki potensi pangan desa , memiliki sumber daya
lokal melimpah dan lain sebagainya .(IK/sipay)
Posting Komentar
Facebook Disqus