Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



 
Tujuh Sindikat Pengedar Narkotika Jenis Ganja Kering Diamankan Polda Kepri (Fhoto : Istimewa)
BATAM, Realitasnews.comTujuh orang yang disinyalir sindikat pengedar narkotika jenis ganja kering tidak berkutik saat diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Kepri ketujuh tersangka tersebut adalah Mr X, RY,JN, RK, SNG, SB, NI mereka diamankan di TKP yang berbeda.

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat kepada Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada awal Desember 2016 lalu yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ganja kering di di sekitar Bengkong Indah, Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan bahwa informasi tersebut oleh Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kepri langsung melakukan kegiatan profiling dan surveylance terhadap pelaku tersebut.

Kemudian pada Kamis (8/12/2016) lalu, kata Erlangga, Subdit II mendapat informasi pelaku yang dicurigai akan mengedarkan narkoba jenis ganja kering disekitar wilayah swalayan Giant Bengkong Indah, kota Batam.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata memang benar, ada seorang pria dengan ciri ciri seperti informasi, setelah dilakukan pemeriksaan dari saku belakang sebelah kiri  pria tersebut ditemukan 6 bungkus ganja kering, kemudian petugas mengamankan pria tersebut ke Mapolda Kepri,” jelasnya

Dari keterangan pria tersebut, dikatakan Erlangga, ternyata ia memperoleh barang haram itu dari RY dan JN. Ketika mereka diamankan petugas menemukan 6 paket narkotika jenis ganja kering, 1 unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 2 unit Hand Phone merk Samsung lipat warnah putih dan mitto, 2 lembar KTP asli atas nama kedua tersangka, uang tunai sebesar Rp 1.594.000,  1 buah tas sandang merk Einger warna coklat.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan ternyata RY dan JN memperoleh ganja kering tersebut dari RK kemudian petugas melakukan profiling survelance dan melakukan Undercover buy dan disepakati akan melakukan transaksi di Tanjung Sengkuang, kota Batam pada tanggal 7 Januari 2017 lalu,” kata Erlangga

Saat hendak transaksi di Tanjung Sengkuang tersebut, dikatakan Erlangga, tersangka RK datang bersama SNG kemudian mereka diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan petugas menemukan narkotika jenis ganja kering dari SNG.

Dari tangan SNG barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik bening dibalut kantong kresek warna hitam yang didalamnya diduga narkotika jenis ganja seberat 473 gram, 1 bungkus kertas yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram, 1 bungkus kertas yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis ganja seberat 3 gram, 2 lembar KTP asli atas nama SNG dan RK, 1 lembar kertas catatan penjualan Narkotika atas nama SNG, 1 unit Motor Yamaha Mio Sporty, 1 unit Handphone merk Samsung warna putih.

Saat diperiksa di Mapolda Kepri, lanjut Erlangga, tersangka SNG dan RK memperoleh barang haram tersebut dari SB dan NI, mereka berdua diamankan di Tanjung Sengkuang kota Batam.

Dari tangan SB dan NI petugas mengamankan 61 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga ganja kering. 1 bungkus kertas putih berisikan daun kering diduga ganja, 2 bungkus kertas koran yang berisikan daun kering diduga ganja, 2 bungkus lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja, 1 bungkus plastik es yang berisikan daun kering diduga ganja, 1 unit timbangan warna hijau merk Nhomhoa, 2 lembar KTP asli atas nama SB dan NI, 2 Unit Handphone merk Nokia.

Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal berlapis lantaran telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I jenis Ganja sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan didenda paling sedikit Rp. 800 juta,- dan paling banyak Rp. 8.miliyar,-

(R/lian)



Posting Komentar

Disqus