Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com – Tujuh orang yang disinyalir sindikat pengedar narkotika jenis ganja
kering tidak berkutik saat diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Kepri ketujuh
tersangka tersebut adalah Mr X, RY,JN, RK, SNG, SB, NI mereka diamankan di TKP
yang berbeda.
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat kepada Direktorat Resnarkoba
Polda Kepri pada awal Desember 2016 lalu yang menyebutkan adanya peredaran
narkoba jenis ganja kering di di sekitar Bengkong Indah, Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH melalui kabid Humas Polda
Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan bahwa informasi tersebut oleh Subdit
II Direktorat Resnarkoba Polda Kepri langsung melakukan kegiatan profiling dan
surveylance terhadap pelaku tersebut.
Kemudian pada Kamis
(8/12/2016) lalu, kata Erlangga, Subdit II mendapat informasi pelaku yang
dicurigai akan mengedarkan narkoba jenis ganja kering disekitar wilayah
swalayan Giant Bengkong Indah, kota Batam.
“Setelah dilakukan pengecekan
ternyata memang benar, ada seorang pria dengan ciri ciri seperti informasi,
setelah dilakukan pemeriksaan dari saku belakang sebelah kiri pria tersebut ditemukan 6 bungkus ganja
kering, kemudian petugas mengamankan pria tersebut ke Mapolda Kepri,” jelasnya
Dari keterangan pria tersebut,
dikatakan Erlangga, ternyata ia memperoleh barang haram itu dari RY dan JN.
Ketika mereka diamankan petugas menemukan 6 paket narkotika jenis ganja kering,
1 unit timbangan digital merk Constant warna hitam, 2 unit Hand Phone merk
Samsung lipat warnah putih dan mitto, 2 lembar KTP asli atas nama kedua tersangka,
uang tunai sebesar Rp 1.594.000, 1 buah
tas sandang merk Einger warna coklat.
“Kemudian petugas melakukan
pengembangan ternyata RY dan JN memperoleh ganja kering tersebut dari RK
kemudian petugas melakukan profiling survelance dan melakukan Undercover buy
dan disepakati akan melakukan transaksi di Tanjung Sengkuang, kota Batam pada
tanggal 7 Januari 2017 lalu,” kata Erlangga
Saat hendak transaksi di
Tanjung Sengkuang tersebut, dikatakan Erlangga, tersangka RK datang bersama SNG
kemudian mereka diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan petugas menemukan
narkotika jenis ganja kering dari SNG.
Dari tangan SNG barang bukti
yang diamankan 1 bungkus plastik bening dibalut kantong kresek warna hitam yang
didalamnya diduga narkotika jenis ganja seberat 473 gram, 1 bungkus kertas yang
berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 3 gram, 1 bungkus
kertas yang berisikan Daun Kering diduga Narkotika jenis ganja seberat 3 gram,
2 lembar KTP asli atas nama SNG dan RK, 1 lembar kertas catatan penjualan
Narkotika atas nama SNG, 1 unit Motor Yamaha Mio Sporty, 1 unit Handphone merk
Samsung warna putih.
Saat diperiksa di Mapolda
Kepri, lanjut Erlangga, tersangka SNG dan RK memperoleh barang haram tersebut
dari SB dan NI, mereka berdua diamankan di Tanjung Sengkuang kota Batam.
Dari tangan SB dan NI petugas
mengamankan 61 bungkus plastik bening berisikan daun kering diduga ganja
kering. 1 bungkus kertas putih berisikan daun kering diduga ganja, 2 bungkus
kertas koran yang berisikan daun kering diduga ganja, 2 bungkus lakban warna
coklat berisikan daun kering diduga Ganja, 1 bungkus plastik es yang berisikan
daun kering diduga ganja, 1 unit timbangan warna hijau merk Nhomhoa, 2 lembar
KTP asli atas nama SB dan NI, 2 Unit Handphone merk Nokia.
Para tersangka harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka
dijerat pasal berlapis lantaran telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan
I jenis Ganja sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2)
Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan
paling lama 20 Tahun dan didenda paling sedikit Rp. 800 juta,- dan paling
banyak Rp. 8.miliyar,-
(R/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus