Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Tim Satgasus Jampidsus Kejagung RI Periksa Pejabat BP Batam Di Lantai III Kantor Kejari Batam (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com  Lima orang Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa pejabat BP Batam. Pemeriksaan dilakukan di ruang sasana R Soeprapto lantai tiga kantor Kejaksaan Negeri Batam, di jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam.

Pemeriksaan dipimpin oleh Susilohadi dan dilakukan secara tertutup, dilakukan sejak  Selasa kemarin (31/1/2017).

Susilohadi usai melakukan pemeriksaan menyebutkan untuk hari ini, Kamis (2/2/2017) telah memeriksa 4 pejabat BP Batam.

“Yang diperiksa ada pejabat BP Batam dan ada dari luar pihak BP Batam,” kata Susilohadi.

Namun sangat disayangkan Susilohadi enggan berbicara lebih jauh lagi terkait pemeriksaan yang sudah mereka gelar selama tiga hari. Bahkan ia enggan memberi keterangan atas nama nama pejabat BP Batam yang sudah mereka periksa.

“ Eh,, ngk boleh namanya ya mas,” katanya

Hasil pemeriksaan menurut Susilohadi masih dalam rahasia.

Memang kita serba salah, Undang undang mengatakan itu rahasia ngak usah ngomong nanti saya salah-salah saya melanggar undang undang,” katanya.

Terkait isu akan diperiksanya mantan kepala BP Batam ia juga tidak memberikan komentar.

“Nanti nanti kita masih pengembangan penyelidikan nanti saja,” katanya sambil masuk ke dalam lift

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Batam,Mikroj mengakui bahwa pejabat BP Batam yang diperiksa hari Kamis ini (2/2/2017) ada 4 orang.

“Hari ini ada 4 orang pejabat BP Batam dan hari kemarin ada 8 orang BP Batam jadi totalnya yang sudah diperiksa sebanyak 12 orang ,” kata Mikroj.

Untuk menerangkan lebih jauh, kata Mikroj,  ia tidak mengetahuinya pasalnya Kejari Batam hanya memfasilitasi kebutuhan tim Satgasus Jampidsus Kejagung RI.

Namun Mikroj menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Satgasus Jampidsus Kejagung RI ini terkait masalah potensi piutang yang belum disetorkan ke kas Negara namun sebagian berpendapat tidak disetor ke kas negara.

“Masalah inikan belum tentu tindak pidanakan, bisa saja lantaran belum disetorkan ke kas negara,” jelas Mikroj.

Selain itu disinyalir tim Satgasus Jampidsus ini memeriksa BP Batam atas adanya dugaan penyelewengan pembayaran UWTO yang jumlahnya sekitar Rp 236 miliar.

“Kalau cerita UWTO lahan inikan uda lama cuma yang jelas berkaitan dengan yang kemarin namun yang jelas berkaitan dengan masalah piutang yang belum dibayarkan ke kas Negara,” tegasnya.

Tapi itukan, dikatakan Mikroj, lahannya tumpang tindih dan masih banyak dokumen dokumen yang akan diperiksa.

Tim Satgasus Jampidsus ini pada bulan November 2016 lalu telah melakukan pemeriksaan pegawai BP Batam dan sejumlah orang dari luar pihak BP Batam.

Sementara itu Direktur Humas Dan Promosi BP  Batam, Purnomo Andiantono tidak bersedia memberikan komentar terkait pemeriksaan pejabat BP Batam ini. Ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat SMS melalui hand phonenya Purnomo Andiantono tidak bersedia memberikan keterangan.

(Pay)

Posting Komentar

Disqus