Dilihat kali
Tim Satgasus Jampidsus Kejagung RI Periksa Pejabat BP Batam Di Lantai III Kantor Kejari Batam (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com
– Lima orang Satuan Tugas Khusus (Satgasus)
Kejaksaan Muda Tindak Pidana khusus (Jampidsus) Kejagung RI memeriksa pejabat
BP Batam. Pemeriksaan dilakukan di ruang sasana R Soeprapto lantai tiga kantor
Kejaksaan Negeri Batam, di jalan Engku Putri, Batam Centre, Batam.
Pemeriksaan dipimpin oleh Susilohadi dan dilakukan secara
tertutup, dilakukan sejak Selasa kemarin
(31/1/2017).
Susilohadi usai melakukan pemeriksaan menyebutkan
untuk hari ini, Kamis (2/2/2017) telah memeriksa 4 pejabat BP Batam.
“Yang diperiksa ada pejabat BP Batam dan ada dari luar
pihak BP Batam,” kata Susilohadi.
Namun sangat disayangkan Susilohadi enggan berbicara
lebih jauh lagi terkait pemeriksaan yang sudah mereka gelar selama tiga hari.
Bahkan ia enggan memberi keterangan atas nama nama pejabat BP Batam yang sudah
mereka periksa.
“ Eh,, ngk boleh namanya ya mas,” katanya
Hasil pemeriksaan menurut Susilohadi masih dalam
rahasia.
Memang kita serba salah, Undang undang mengatakan itu
rahasia ngak usah ngomong nanti saya salah-salah saya melanggar undang undang,”
katanya.
Terkait isu akan diperiksanya mantan kepala BP Batam
ia juga tidak memberikan komentar.
“Nanti nanti kita masih pengembangan penyelidikan
nanti saja,” katanya sambil masuk ke dalam lift
Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Batam,Mikroj
mengakui bahwa pejabat BP Batam yang diperiksa hari Kamis ini (2/2/2017) ada 4 orang.
“Hari ini ada 4 orang pejabat BP Batam dan hari
kemarin ada 8 orang BP Batam jadi totalnya yang sudah diperiksa sebanyak 12
orang ,” kata Mikroj.
Untuk menerangkan lebih jauh, kata Mikroj, ia tidak mengetahuinya pasalnya Kejari Batam
hanya memfasilitasi kebutuhan tim Satgasus Jampidsus Kejagung RI.
Namun Mikroj menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan
Satgasus Jampidsus Kejagung RI ini terkait masalah potensi piutang yang belum
disetorkan ke kas Negara namun sebagian berpendapat tidak disetor ke kas negara.
“Masalah inikan belum tentu tindak pidanakan, bisa saja
lantaran belum disetorkan ke kas negara,” jelas Mikroj.
Selain itu disinyalir tim Satgasus Jampidsus ini
memeriksa BP Batam atas adanya dugaan penyelewengan pembayaran UWTO yang
jumlahnya sekitar Rp 236 miliar.
“Kalau cerita UWTO lahan inikan uda lama cuma yang jelas
berkaitan dengan yang kemarin namun yang jelas berkaitan dengan masalah piutang
yang belum dibayarkan ke kas Negara,” tegasnya.
Tapi itukan, dikatakan Mikroj, lahannya tumpang tindih
dan masih banyak dokumen dokumen yang akan diperiksa.
Tim Satgasus Jampidsus ini pada bulan November 2016
lalu telah melakukan pemeriksaan pegawai BP Batam dan sejumlah orang dari luar
pihak BP Batam.
Sementara itu Direktur Humas Dan Promosi BP
Batam, Purnomo Andiantono tidak bersedia memberikan komentar terkait
pemeriksaan pejabat BP Batam ini. Ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat SMS melalui
hand phonenya Purnomo Andiantono tidak bersedia memberikan keterangan.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus