Dilihat kali
Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin SH Membubarkan ALiansi Pemuda Toleran Anti Penjajahan Lantaran Tidak Memiliki Ijin Menggelar Aksi Damai Di Kantor DPRD Batam (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Saat
menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Batam, di jalan Engku Putri, Batam
Centre, Jumat (3/2/2017) sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya Aliansi
Pemuda Toleran Anti Penjajahan dibubarkan oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol
Arwin SH lantaran menggelar aksi damai tidak memiliki ijin.
Saat dibubarkan
sempat terjadi adu mulut antara Arwin dengan para pendemo lantaran pendemo
mengaku mereka telah memiliki ijin namun
setelah Arwin mengkonfirmasi aksi damai ini ke Mapolresta Barelang
ternyata ijin mereka tidak ada.
Para pendemo
menyebutkan mereka memiliki ijin, namun ijin tersebut mereka ajukan 1 X 24 jam,
Arwin menyebutkan ijin diajukan seharusnya 3X24
jam sebelum aksi damai digelar.
Setelah mendapat
penjelasan dari Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH para pendemo akhirnya
membubarkan diri dengan tertib.
Kapolsek Batam
Kota, Kompol Arwin menyebutkan sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2008 tentang
mengeluarkan pendapat di depan umum ijin diajukan ke polisi tiga hari sebelum
aksi damai digelar.
“Kita anti
teroris, dan kita melindungi masyarakata untuk menyampaikan aspirasinya di
depan umum namun semuanya ada aturan kalau mereka ada ijin kita akan melindungi
mereka mulai dari perjalanan hingga mereka membubarkan diri,” kata Arwin.
Tetapi, lanjut
Arwin, jika mereka tidak memiliki ijin dan tidak mengikuti aturan maka polisi
akan membubarkannya.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus