Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin SH Membubarkan ALiansi Pemuda Toleran Anti Penjajahan Lantaran Tidak Memiliki Ijin Menggelar Aksi Damai Di Kantor DPRD Batam (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Saat menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Batam, di jalan Engku Putri, Batam Centre, Jumat (3/2/2017) sejumlah pemuda yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Pemuda Toleran Anti Penjajahan dibubarkan oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH lantaran menggelar aksi damai tidak memiliki ijin.

Saat dibubarkan sempat terjadi adu mulut antara Arwin dengan para pendemo lantaran pendemo mengaku mereka telah memiliki ijin namun  setelah Arwin mengkonfirmasi aksi damai ini ke Mapolresta Barelang ternyata ijin mereka tidak ada.

Para pendemo menyebutkan mereka memiliki ijin, namun ijin tersebut mereka ajukan 1 X 24 jam, Arwin menyebutkan ijin diajukan seharusnya 3X24  jam sebelum aksi damai digelar.

Setelah mendapat penjelasan dari Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin SH para pendemo akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin menyebutkan sesuai Undang Undang nomor 8 tahun 2008 tentang mengeluarkan pendapat di depan umum ijin diajukan ke polisi tiga hari sebelum aksi damai digelar.

“Kita anti teroris, dan kita melindungi masyarakata untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum namun semuanya ada aturan kalau mereka ada ijin kita akan melindungi mereka mulai dari perjalanan hingga mereka membubarkan diri,” kata Arwin.

Tetapi, lanjut Arwin, jika mereka tidak memiliki ijin dan tidak mengikuti aturan maka polisi akan membubarkannya.

(lian)

Posting Komentar

Disqus