Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Sam Huat Saksi Hadi Dan Tejo Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Tejo terdakwa kasus penggelapan kembali membantah keterangannya yang sebelumnya yang mengatakan ia bingung mau menyetor uang sebesar Rp 900 juta,-  lantaran ada perubahan struktur dan pemegang saham di PT Sere selaku developer perumahan Tanjung Piayu Permai. 

Namun keterangan Tejo tersebut dibantahnya pada persidangannya, Selasa ( 15/2/2017) ketika mantan direktur PT Sere, Sam Huat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.

“Uang Rp 900 juta tersebut sudah saya pakai untuk kepentingan pribadi yang mulia,” kata Tejo kepada majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH.MH didampingi anggota majelis hakim Endi Nurindra Putra.SH dan Egi Novita.SH.

 “Setahu saya sebelumnya kamu menjelaskan bingung mau menyetorkan uang Rp 900 juta tersebut kepada siapa,” kata pimpinan majelis hakim, Edward Harris. Sinaga.SH.MH.
Penjelasan majelis hakim ini ingin dibantah Tejo, namun dilarang oleh majelis hakim lantaran belum waktunya.

“Nanti saat keterangan terdakwa kamu berbicara,kita banyak bukti bukti disini” kata Edward dengan nada tinggi.

Saksi Sam Huat menyebutkan bahwa ia bersama anaknya Chandra disuruh keluar dari PT Sere. Ketika itu direktur PT Sere, Samhuat memiliki saham sebesar 25 % dan saham putranya, Hendra sebesar Rp 25 % dan Tikno sahamnya sebanyak 50 %.

Sutikno menyuruh keluar Samhuat dan Hendra dari PT Sere dengan memberikan sejumlah uang.

Saat ini, kata Sam Huat, pemegang saham PT Sere adalah Sutikno, Srimuliani dan Silsilia.
Ia menyebutkan sejak Mei 2015 ia keluar dari PT Sere dan ia mengaku sejak itu ia tidak pernah lagi menerima uang dari terdakwa Hadi dan Tejo.

Selama ia menjabat sebagai direktur PT Sere terdakwa Hadi dan Tejo hanya menyetorkan uang sebesar Rp 3,25 miliar.

“ Uang tersebut diterima oleh akunting PT Sere, Farida dalam bentuk cek sebanyak 6 cek dengan total nilainya Rp 3,25 miliar,” kata Sam Huat.

Uang tersebut, kata Sam Huat, digunakan untuk membangun perumahan Tanjung Piayu Permai. Menurutnya rencana pembangunan perumahan tersebut sebanyak 590 unit.

“Setiap konsumen harus membayar uang muka (DP) sebesar 10 % dari harga rumah,” kata Sam Huat.

Ia menjelaskan ketika ia menjabat sebagai direktur PT Sere telah membangun rumah sebanyak 90 unit.

Rumah tersebut dikatakan, Sam Huat dibangun oleh seorang kontraktor bernama Sudiro Sinaga. Menurut majelis hakim Sudiro saat diperiksa penyidik telah menerima uang sebesar Rp  4 miliar,-

“Tapi dari keterangan Sudiro kepada penyidik ia telah menerima uang dari bapak sebesar Rp 4 miliar,- apa benar itu,” tanya Edward kepada saksi Sam Huat.

“Saya tidak tahu yang mulia, saya lupa soalnya saya tidak membawa catatan,” jawab Sam Huat.

Selain saksi Sam Huat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga orang saksi liannya yakni Farida selaku Akunting dan Finance PT Sere dan Dedi salah seorang konsumen yang membeli rumah di perumahan Tanjung Piayu Permai, dan Predy sebagau Akunting. Mereka diperiksa oleh majelis hakim secara terpisah. 

(pay)

Posting Komentar

Disqus