Dilihat kali
Sam Huat Saksi Hadi Dan Tejo Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Tejo terdakwa kasus penggelapan kembali membantah keterangannya yang sebelumnya
yang mengatakan ia bingung mau menyetor uang sebesar Rp 900 juta,- lantaran ada perubahan struktur dan pemegang
saham di PT Sere selaku developer perumahan Tanjung Piayu Permai.
Namun keterangan Tejo tersebut dibantahnya pada
persidangannya, Selasa ( 15/2/2017) ketika mantan direktur PT Sere, Sam Huat
dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
“Uang Rp 900 juta tersebut sudah saya pakai untuk
kepentingan pribadi yang mulia,” kata Tejo kepada majelis hakim yang pimpin
oleh Edward Harris Sinaga SH.MH didampingi anggota majelis hakim Endi Nurindra
Putra.SH dan Egi Novita.SH.
“Setahu saya sebelumnya
kamu menjelaskan bingung mau menyetorkan uang Rp 900 juta tersebut kepada
siapa,” kata pimpinan majelis hakim, Edward Harris. Sinaga.SH.MH.
Penjelasan majelis hakim ini ingin dibantah Tejo,
namun dilarang oleh majelis hakim lantaran belum waktunya.
“Nanti saat keterangan terdakwa kamu berbicara,kita
banyak bukti bukti disini” kata Edward dengan nada tinggi.
Saksi Sam Huat menyebutkan bahwa ia bersama anaknya
Chandra disuruh keluar dari PT Sere. Ketika itu direktur PT Sere, Samhuat memiliki
saham sebesar 25 % dan saham putranya, Hendra sebesar Rp 25 % dan Tikno sahamnya
sebanyak 50 %.
Sutikno menyuruh keluar Samhuat dan Hendra dari PT Sere
dengan memberikan sejumlah uang.
Saat ini, kata Sam Huat, pemegang saham PT Sere adalah
Sutikno, Srimuliani dan Silsilia.
Ia menyebutkan sejak Mei 2015 ia keluar dari PT Sere
dan ia mengaku sejak itu ia tidak pernah lagi menerima uang dari terdakwa Hadi
dan Tejo.
Selama ia menjabat sebagai direktur PT Sere terdakwa Hadi
dan Tejo hanya menyetorkan uang sebesar Rp 3,25 miliar.
“ Uang tersebut diterima oleh akunting PT Sere, Farida
dalam bentuk cek sebanyak 6 cek dengan total nilainya Rp 3,25 miliar,” kata Sam
Huat.
Uang tersebut, kata Sam Huat, digunakan untuk
membangun perumahan Tanjung Piayu Permai. Menurutnya rencana pembangunan
perumahan tersebut sebanyak 590 unit.
“Setiap konsumen harus membayar uang muka (DP) sebesar
10 % dari harga rumah,” kata Sam Huat.
Ia menjelaskan ketika ia menjabat sebagai direktur PT
Sere telah membangun rumah sebanyak 90 unit.
Rumah tersebut dikatakan, Sam Huat dibangun oleh
seorang kontraktor bernama Sudiro Sinaga. Menurut majelis hakim Sudiro saat
diperiksa penyidik telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar,-
“Tapi dari keterangan Sudiro kepada penyidik ia telah
menerima uang dari bapak sebesar Rp 4 miliar,- apa benar itu,” tanya Edward
kepada saksi Sam Huat.
“Saya tidak tahu yang mulia, saya lupa soalnya saya
tidak membawa catatan,” jawab Sam Huat.
Selain saksi Sam Huat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga
menghadirkan tiga orang saksi liannya yakni Farida selaku Akunting dan Finance
PT Sere dan Dedi salah seorang konsumen yang membeli rumah di perumahan Tanjung
Piayu Permai, dan Predy sebagau Akunting. Mereka diperiksa oleh majelis hakim secara
terpisah.
(pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus