Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Dantim WFQR Unit I Jatanrasia Lantamal IV Tanjung Pinang, Mayor Laut Rudi Amirudin Menjadi Saksi Pada Kasus Atong Terdakwa Dugaan Perompak ( Fhoto : Realitasnews.com) 


BATAM, Realitasnews.com – Komandan Tim  Western Fleet Quick Response (WFQR) unit I Jatanrasia Lantamal IV Tanjung Pinang, Mayor Laut Rudi Amirudin mengatakan kasus perompakan  kapal Tanker MT Ad Matsu berbendera Singapura yang dirompak oleh perompak di perairan Malaysia pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu atas informasi dari International Liaison Officers Information Fusion Centre (ILO-IFC) Naval Base Angkatan Laut Singapura kepada Lantamal IV Tanjung Pinang.

Data dari ILO-IFC Naval Base Angkatan Laut Singapura tersebut, dikatakan Rudi, berisi informasi tentang ciri ciri pelaku perompak dan barang barang yang dirompak.

Diantara barang barang yang hilang tersebut adalah kaca mata riben, jam tangan, parang atau samurai,” kata Rudi kepada majelis hakim, Rabu (8/2/2017) saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang Hendri Alfree Bakari alias Atong terdakwa perompak kapal MT Ad Matsu.
Sidang dipimpin oleh Agus Rusianto SH.MH bersama anggota majelis hakim Jasael SH dan Redite Ika Septina SH.

Kepada majelis hakim, saksi Rudi menjelaskan bahwa informannya pernah melihat terdakwa Atong memakai kaca mata dan jam tangan yang serupa dengan daftar barang yang hilang dari kapal MT Ad Matsu yang diambil oleh perompak.

“Dari ciri-ciri daftar yang mereka terima, kami mencurigai terdakwa Atong, “ kata Rudi.
Setelah diselidiki, kata Rudi, ketika pada waktu perompakan itu terjadi yakni tanggal 8 Agustus 2016 lalu, terdakwa Atong tidak ada di rumahnya yang berada di Belakang Padang, Batam.

“Terdakwa Atong kemudian diamankan di pelabuhan Belakang Padang, Batam, saat ia baru turun dari kapal pompon tanggal 12 Agustur 2016 sekitar pukul 07.00 wib,“ jelas Rudi

Setelah diamankan tim WFQR langsung melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa Atong, petugas menemukan kaca mata riben, jam tangan sebuah pedang samurai.

“Pedang samurai tersebut ditemukan di kamar terdakwa,” jelas Rudi.

Setelah ditemukan barang bukti, kata Rudi, terdakwa Atong kemudian diamankan ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk diperiksa.

Kepada petugas terdakwa Atong mengakui ia merompak bersama 5 orang rekannya dan perompakan tersebut dipimpin oleh Iwan,  hingga saat ini kelima rekan terdakwa masih diburon.

Saat merompak kapal tanker MT Ad Matsu, kata Rudi, terdakwa tidak ikut memanjat kapal tanker tersebut untuk merompak ia hanya sebagai juru mudi kapal speed boat 40 PK yang mereka pakai untuk merompak.

“Terdakwa hanya sebagai juru mudi di kapal speed boat, dan kapal speed boat tersebut menurut pengakuan terdakwa ketika diperiksa di Lantamal IV Tanjung Pinang ia sembunyikan di rumah pamannya,” kata Rudi.

Kapal Speed boat yang diamankan,kata Rudi, panjangnya sekitar 4 hingga 5 meter dengan mesin 40 PK dan terdakwa mengakui kapal speed boat tersebut yang mereka gunakan untuk merompak.

“Untuk speed boat nelayan biasanya hanya 15 PK, “ kata saksi Rudi. 

Seluruh keterangan saksi Rudi dibenarkan oleh terdakwa Atong ia menyebutkan bahwa kaca mata, jam tangan dan pedang tersebut diterimanya dari temannya Iwan dan saat merompak ia hanya sebagai juru mudi saat rekannya beraksi merompak, terdakwa Atong akui ia hanya stand by di kapal speed boat.

Perompakan itu dilakukan oleh terdakwa saat kapal tanker MT Ad Matsu yang berbendera Singapura berlayar di perairan pulau Aur, perairan Malaysia tepatnya di titik koordinat 02 00.93E-104 52.94E,34 Nautical Mile SE.

Kepada JPU, Martuah SH, saksi Rudi menjelaskan bahwa terdakwa Otong merupakan resedivis lantaran menyimpan amunisi ia dibebaskan bersyarat dari Lapas Tembesi,Batam pada tanggal 27 Mei 2016 lalu.

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus