Dilihat kali
Tim ACTA/Foto: Akhmad Mustaqim/detikcom |
JAKARTA,Realitasnews.com - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Herdiansyah mengatakan ACTA telah mencabut gugatan PTUN kepada pemerintah soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok yang telah menjadi Terdakwa. Pencabutan gugatan Ahok ini lantaran Mahkamah Agung dalam suratnya ke Mendagri Tjahjo Kumolo memilih tak berpendapat karena sudah ada gugatan terkait status Ahok. Herduansyah menyebutkan mereka ACTA tak ingin dijadikan kambing hitam.
"Kami tegaskan bahwa sejak 16 Februari 2017 ACTA telah mencabut gugatan PTUN kepada pemerintah soal pemberhentian sementara Ahok yang telah menjadi Terdakwa," ujar Wakil Ketua ACTA Herdiansyah dalam keterangannya, Kamis (23/2/2017).
Dikatakannya, alasan utama pencabutan gugatan itu, adalah ACTA tidak ingin gugatan kami justru dijadikan kambing hitam atau alasan untuk menunda pemberhentian Ahok yang seharusnya sejak 13 Desember lalu dilakukan.
Kalau gugatan ini tidak dicabut, kata Herdiansyah, paling cepat putusan baru akan keluar empat atau lima bulan mendatang. Proses hukum sampai tahap berkekuatan hukum tetap akan memakan waktu yang sangat lama.
"Jika kami menang di PTUN pemerintah pasti banding ke Pengadilan Tinggi TUN lalu kasasi dan PK yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. Bahkan bisa jadi perkara ini baru benar-benar inkracht lebih 5 tahun mendatang yang artinya sudah selesai periode jabatan gubernur 2017 - 2022," kata Herdiansyah.
Menurut Herdiansyah, tadinya gugatan PTUN dimaksudkan untuk mengingatkan pemerintah, agar tidak melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan pengurusan negara.
"Namun saat ini semua urusan penundaan pemberhentian sementara Ahok kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah termasuk konsekwensi politik dan resiko hukum ketatanegaraannya," ujar Herdiansyah. Terlepas dari belum berpendapatnya MA, Herdiansyah menyatakan seharusnya Mendagri Tjahjo tetap memberhentikan Ahok meskipun tidak ada gugatan ke PTUN.
"Harus digarisbawahi jika ada atau tidak gugatan ACTA dan Fatwa MA, Ahok tetap harus dberhentikan sementara karena aturannya sudah sangat jelas," ujar Herdiansyah.
"Kami ingatkan pemerintah untuk tidak menganggap remeh kasus tuntutan pemberhentian Ahok ini. Mereka harus belajar dari kasus di negara-negara lain dimana krisis politik bisa berawal dari pelanggaran hukum yang terang benderang," sambung Herdiansyah.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus