Dilihat kali
Enam Orang Saksi Memberikan Keterangan Pada Sidang Elfrida Terdakwa Dugaan Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Sesuai fakta persidangan dari keterangan enam orang saksi Elfrida terdakwa
kasus penggelapan disinyalir ia hanya dijadikan kambing hitam bahkan pihak PT
BCE salah satu perusahaan yang bergerak
dibidang proferty perumahan di Batam Centre terkesan bekerja sama dengan mantan
pimpinan proyeknya, Indra Kesuma.
Bahkan majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial
Harahap SH.MH dan anggota majelis hakim, Abdul Malik Nainggolan SH saat
memeriksa ke enam saksi memberikan pertanyaan yang memojokkan mereka. Ke enam
saksi tersebut adalah Pimpinan proyek, Putra, manager marketing, Yusuf
Hendriko, kasir PT BCE, Emil, konsumen atau korban, Nofrizal dan Eli.
Terdakwa Elfrida merupakan marketing free land di PT
BCE, kasus ini bergulir ketika korban, Nofrizal membeli rumah melalui terdakwa dengan
harga sebesar Rp 260 juta,-
Namun setelah
rumah tersebut sudah lunas dibayarnya dan sudah dihuninya pihak developer
mengatakan bahwa rumah tersebut dalam status ready stock lantaran uang yang
disetornya kepada terdakwa Elfrida tidak pernah disetor ke perusahaan.
“Pembayaran uang cicilan rumah tersebut saya bayar
langsung kepada terdakwa yang mulia,” kata Nofrizal.
Terdakwa mengaku bahwa uang tersebut langsung
dibayarnya kepada kasir yakni Emilia dan sebagian kepada Indra Kesuma yang
ketika itu menjabat pimpinan proyek,” kata terdakwa.
Cara pembayaran cicilan rumah ini dipertanyakan oleh pimpinan majelis hakim Syahrial Harahap SH.
“Saudara saksi Putra apa bisa marketing free land
menerima uang dari konsumen kenapa tidak melalui kasir,”kata Syahrial.
Sesuai aturan perusahaan yang mulia, kata Putra,
seharusnya tidak boleh.
“Nah kenapa tidak ditegur dan mengapa dilakukan
pembiaran, itu namanya perusahaan hanya mau ambil untungnya saja, perusahaan bapak memperkerjakan
marketing secara free land,” kata Syahrial.
Hal yang ganjil dalam kasus ini adalah terdakwa
Elfrida bisa menerima pembayaran cicilan rumah tersebut dari korban Nofrizal
hingga lunas sebesar Rp 260 juta tanpa melalui kasir.
Setelah Nofrizal membayar lunas cicilan rumahnya, terdakwa Elfrida juga bisa melakukan proses KPR dan menyerahkan kunci rumah kepada korban, Nofrizal.
“Saudara saksi kunci rumah itu kamu terima ada berapa
rangkap,” tanya Syahrial kepada saksi Nofrizal.
Ada rangkap tiga yang mulia,” kata Nofrizal.
Terdakwa Elfrida mengakui bahwa kunci tersebut ia
terima dari Indra Kesuma dan saat menyerahkan kunci ia membuat berita acara
penyerahan kunci tersebut yang ditanda tangani oleh Nofrizal namun ia tidak
diberikan berita acara tersebut melainkan dipegang oleh terdakwa Elfirda.
Penasehat Hukum Terdakwa, Hermanto Tambunan SH menyebutkan
bahwa dari hasil penjualan rumah tersebut yang di beli korban Nofrizal dengan
harga Rp 260 juta,-, terdakwa hanya
menggelapkan uang itu sebesar Rp 70 juta, sementara sisanya Rp 190 juta,-
digelapkan oleh mantan pimpinan proyek PT BCE, Indra Kesuma.
“Seharusnya pihak perusahaan harus bertanggung jawab
dalam masalah ini bukan malah mengkambing hitamkan terdakwa Elfrida,” kata PH
Hermanto Tambunan SH
Dugaan adanya kongkalikong pihak perusahaan dengan
Indra Kesuma yang sudah kabur terkuak ketika majelis hakim mempersilahkan terdakwa
untuk menanyakan saksi Yusuf Hendriko apa alasan Indra Kesuma mengundurkan diri
dari perusahaan namun ia mengaku tidak mengetahuinya.
“Pak Hendriko apa alasan pak Indra mengundurkan diri,”
tanya terdakwa
“Saya tidak tahu,” jawab saksi Hendriko.
Indra Kesuma mengundurkan diri pada bulan April 2016
lalu, dan digantikan oleh putra pada bulan Mei 2016 lalu.
Sebelum Indra Kesuma mengundurkan diri, saksi Hendriko
pernah menelepon terdakwa agar permasalahan rumah Nofrizal segera diselesaikan
dan ia menyebutkan istri Indra Kesuma pegawai Bank Panin akan mengundurkan
diri.
“Uang pembayaran rumah Nofrizal sudah saya bayar
kepada Indra Kesuma,” kata terdakwa.
Walau saksi Hendriko telah mengetahui uang tersebut
telah dibayarkan kepada Indra Kesuma namun pihak perusahaan tetap menuduh terdakwa
Elfrida melakukan penggelapan dan melaporkannya ke Mapolsek Batam Center pada
tanggal 9 Agustus 2016 lalu.
“Ada tidak pihak perusahaan melaporkan Indra Kesuma,”
tanya majelis hakim Syahrial.
“Tidak yang mulia,” kata saksi Putra.
“Nah ini jangan dosa perbuatan banyak orang di tanggung
oleh satu orang,”kata majelis hakim Abdul Malik SH.
Laporan di Mapolsek Batam Centre tersebut, kata Putra,
kemudian dicabut kembali karena ia menerima masukan dari Polsek Batam Centre
bahwa yang melaporkan seharunya adalah korban yakni Nofrizal.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda
pemeriksaan keterangan saksi. PH Hermanto Tambunan SH memohon kepada majelis
hakim untuk menghadirkan pemilik perusahaan PT BCE, Zainal Rusdi dan majelis
hakim memperbolehkannya untuk menghadirkannya.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus