Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Enam Orang Saksi Memberikan Keterangan Pada Sidang Elfrida Terdakwa Dugaan Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com)


BATAM, Realitasnews.com – Sesuai fakta persidangan dari keterangan enam orang saksi Elfrida terdakwa kasus penggelapan disinyalir ia hanya dijadikan kambing hitam bahkan pihak PT BCE  salah satu perusahaan yang bergerak dibidang proferty perumahan di Batam Centre terkesan bekerja sama dengan mantan pimpinan proyeknya, Indra Kesuma.

Bahkan majelis hakim yang dipimpin oleh Syahrial Harahap SH.MH dan anggota majelis hakim, Abdul Malik Nainggolan SH saat memeriksa ke enam saksi memberikan pertanyaan yang memojokkan mereka. Ke enam saksi tersebut adalah Pimpinan proyek, Putra, manager marketing, Yusuf Hendriko, kasir PT BCE, Emil, konsumen atau korban, Nofrizal dan Eli.

Terdakwa Elfrida merupakan marketing free land di PT BCE, kasus ini bergulir ketika korban, Nofrizal membeli rumah melalui terdakwa dengan harga sebesar Rp 260 juta,-

Namun  setelah rumah tersebut sudah lunas dibayarnya dan sudah dihuninya pihak developer mengatakan bahwa rumah tersebut dalam status ready stock lantaran uang yang disetornya kepada terdakwa Elfrida tidak pernah disetor ke perusahaan.

“Pembayaran uang cicilan rumah tersebut saya bayar langsung kepada terdakwa yang mulia,” kata Nofrizal.

Terdakwa mengaku bahwa uang tersebut langsung dibayarnya kepada kasir yakni Emilia dan sebagian kepada Indra Kesuma yang ketika itu menjabat pimpinan proyek,” kata terdakwa.

Cara pembayaran cicilan rumah ini dipertanyakan oleh pimpinan majelis hakim Syahrial Harahap SH.

“Saudara saksi Putra apa bisa marketing free land menerima uang dari konsumen kenapa tidak melalui kasir,”kata Syahrial.

Sesuai aturan perusahaan yang mulia, kata Putra, seharusnya tidak boleh.

“Nah kenapa tidak ditegur dan mengapa dilakukan pembiaran, itu namanya perusahaan hanya mau ambil untungnya  saja, perusahaan bapak memperkerjakan marketing secara free land,” kata Syahrial.    

Hal yang ganjil dalam kasus ini adalah terdakwa Elfrida bisa menerima pembayaran cicilan rumah tersebut dari korban Nofrizal hingga lunas sebesar Rp 260 juta tanpa  melalui kasir.

Setelah Nofrizal membayar lunas cicilan rumahnya, terdakwa Elfrida juga bisa melakukan proses KPR dan menyerahkan kunci rumah kepada korban, Nofrizal.

“Saudara saksi kunci rumah itu kamu terima ada berapa rangkap,” tanya Syahrial kepada saksi Nofrizal.

Ada rangkap tiga yang mulia,” kata Nofrizal.

Terdakwa Elfrida mengakui bahwa kunci tersebut ia terima dari Indra Kesuma dan saat menyerahkan kunci ia membuat berita acara penyerahan kunci tersebut yang ditanda tangani oleh Nofrizal namun ia tidak diberikan berita acara tersebut melainkan dipegang oleh terdakwa Elfirda.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hermanto Tambunan SH menyebutkan bahwa dari hasil penjualan rumah tersebut yang di beli korban Nofrizal dengan harga  Rp 260 juta,-, terdakwa hanya menggelapkan uang itu sebesar Rp 70 juta, sementara sisanya Rp 190 juta,- digelapkan oleh mantan pimpinan proyek PT BCE, Indra Kesuma.

“Seharusnya pihak perusahaan harus bertanggung jawab dalam masalah ini bukan malah mengkambing hitamkan terdakwa Elfrida,” kata PH Hermanto Tambunan SH

Dugaan adanya kongkalikong pihak perusahaan dengan Indra Kesuma yang sudah kabur terkuak ketika majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk menanyakan saksi Yusuf Hendriko apa alasan Indra Kesuma mengundurkan diri dari perusahaan namun ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Pak Hendriko apa alasan pak Indra mengundurkan diri,” tanya terdakwa

“Saya tidak tahu,” jawab saksi Hendriko.

Indra Kesuma mengundurkan diri pada bulan April 2016 lalu, dan digantikan oleh putra pada bulan Mei 2016 lalu.

Sebelum Indra Kesuma mengundurkan diri, saksi Hendriko pernah menelepon terdakwa agar permasalahan rumah Nofrizal segera diselesaikan dan ia menyebutkan istri Indra Kesuma pegawai Bank Panin akan mengundurkan diri.

“Uang pembayaran rumah Nofrizal sudah saya bayar kepada Indra Kesuma,” kata terdakwa.
Walau saksi Hendriko telah mengetahui uang tersebut telah dibayarkan kepada Indra Kesuma namun pihak perusahaan tetap menuduh terdakwa Elfrida melakukan penggelapan dan melaporkannya ke Mapolsek Batam Center pada tanggal 9 Agustus 2016 lalu.

“Ada tidak pihak perusahaan melaporkan Indra Kesuma,” tanya majelis hakim Syahrial.

“Tidak yang mulia,” kata saksi Putra.

“Nah ini jangan dosa perbuatan banyak orang di tanggung oleh satu orang,”kata majelis hakim Abdul Malik SH.     

Laporan di Mapolsek Batam Centre tersebut, kata Putra, kemudian dicabut kembali karena ia menerima masukan dari Polsek Batam Centre bahwa yang melaporkan seharunya adalah korban yakni Nofrizal.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. PH Hermanto Tambunan SH memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan pemilik perusahaan PT BCE, Zainal Rusdi dan majelis hakim memperbolehkannya untuk menghadirkannya.

(lian)

Posting Komentar

Disqus