Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Sidang Abob Terdakwa Pengrusakan Lingkungan (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH membacakan keterangan tiga orang saksi Ahmad Mahbub alias Abob terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan. Ketiga saksi tersebut yakni Gustin Agung, Rahmad dan saksi ahli Profesor Syamsul Arifin. 

Keterangan ketiga saksi ini terpaksa dibacakan JPU, Martuah lantaran mereka tidak bisa hadir dan pembacaan keterangan saksi tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, Rivai Ibrahim SH.

Sebelum membacakan keterangan saksi ini, JPU, Martua tidak menjelaskan apakah ketiga saksi telah diambil sumpahnya sebelum menulis kesaksiannya.

Saksi Gustin Agung dan Rahmad merupakan seorang nelayan dalam keterangannya yang dibacakan JPU, Martua mereka menjelaskan bahwa aktifitas reklamasi pantai di pulau Mentiang, Batam yang dilakukan PT Power Land pada bulan Maret 2012 lalu telah merusak ekosistem pantai khususnya terumbu karang sehingga secara signifikan telah mengurangi produksi tangkapan ikan para nelayan dan mengurangi penghasilan para nelayan yang tinggal disekitar pulau Mentiang tersebut.

“Kedua saksi mengakui bahwa PT Power Land melalui anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Awang Herman pernah memberikan konfensasi kepada nelayan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua.SH saat membacakan keterangan saksi Gustin Agung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).

Kedua saksi ini juga mengakui tidak mengenal Direktur Utama PT Power Land, Ahmad Mahbub alias Abob.

“Saksi hanya mengenal Awang Herman sebagai anggota HNSI itupun ketika memberikan konfensasi akibat dampak dari reklamasi pantai yang dilakukan PT Power Land melalui PT Putra Mandiri Setokok,” katanya.

Selain kedua saksi tersebut,  JPU, Martua juga membacakan keterangan saksi ahli yakni prof Syamsul Arifin yang menjelaskan bahwa setiap badan hukum seperti PT Power Land jika hendak melakukan reklamasi pantai terlebih dahulu harus memiliki ijin Amdal dan Ijin Lingkungan hal ini sesuai amanah pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang nomo 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 Ijin Lingkungan diperoleh melalui tahapan penyusunan Amdal, Penilaian Amdal, permohonan dan penerbitan Ijin Lingkungan.

Menurut Peraturan yang berlaku setiap perusahan tidak diperbolehkan melakukan reklamasi pantai sebelum memiliki ijin Amdal dan Ijin Lingkungan.

Sesuai pasal 23 butir 1 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan martuah, bahwa Reklamasi pantai adalah pengubahan bentuk alam dan bentang alam.

Setelah membacakan keterangan kedua saksi tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh 
Edward Harris Sinaga SH MH didampingi anggota majelis hakim, Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH melanjutkan sidang kasus Abob ini pekan depan.

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus