Dilihat kali
Sidang Abob Terdakwa Pengrusakan Lingkungan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com –
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua SH membacakan keterangan tiga orang saksi
Ahmad Mahbub alias Abob terdakwa kasus dugaan pengrusakan lingkungan. Ketiga
saksi tersebut yakni Gustin Agung, Rahmad dan saksi ahli Profesor Syamsul
Arifin.
Keterangan ketiga saksi ini terpaksa dibacakan JPU,
Martuah lantaran mereka tidak bisa hadir dan pembacaan keterangan saksi
tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari terdakwa dan Penasehat
Hukum terdakwa, Rivai Ibrahim SH.
Sebelum membacakan keterangan saksi ini, JPU, Martua
tidak menjelaskan apakah ketiga saksi telah diambil sumpahnya sebelum menulis
kesaksiannya.
Saksi Gustin Agung dan Rahmad merupakan seorang
nelayan dalam keterangannya yang dibacakan JPU, Martua mereka menjelaskan
bahwa aktifitas reklamasi pantai di pulau Mentiang, Batam yang dilakukan PT
Power Land pada bulan Maret 2012 lalu telah merusak ekosistem pantai khususnya terumbu
karang sehingga secara signifikan telah mengurangi produksi tangkapan ikan para
nelayan dan mengurangi penghasilan para nelayan yang tinggal disekitar pulau
Mentiang tersebut.
“Kedua saksi mengakui bahwa PT Power Land melalui
anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Awang Herman pernah
memberikan konfensasi kepada nelayan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Martua.SH saat membacakan keterangan saksi Gustin Agung di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/2/2017).
Kedua saksi ini juga mengakui tidak mengenal Direktur Utama
PT Power Land, Ahmad Mahbub alias Abob.
“Saksi hanya mengenal Awang Herman sebagai anggota
HNSI itupun ketika memberikan konfensasi akibat dampak dari reklamasi pantai yang
dilakukan PT Power Land melalui PT Putra Mandiri Setokok,” katanya.
Selain kedua saksi tersebut, JPU, Martua juga membacakan keterangan saksi
ahli yakni prof Syamsul Arifin yang menjelaskan bahwa setiap badan hukum seperti
PT Power Land jika hendak melakukan reklamasi pantai terlebih dahulu harus memiliki
ijin Amdal dan Ijin Lingkungan hal ini sesuai amanah pasal 112 dan pasal 114
Undang Undang nomo 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai pasal 22 Peraturan
Pemerintah nomor 27 tahun 2012 Ijin Lingkungan diperoleh melalui tahapan
penyusunan Amdal, Penilaian Amdal, permohonan dan penerbitan Ijin Lingkungan.
Menurut Peraturan yang berlaku setiap perusahan tidak
diperbolehkan melakukan reklamasi pantai sebelum memiliki ijin Amdal dan Ijin
Lingkungan.
Sesuai pasal 23 butir 1 Undang Undang Nomor 32 tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan martuah,
bahwa Reklamasi pantai adalah pengubahan bentuk alam dan bentang alam.
Setelah membacakan keterangan kedua saksi tersebut,
majelis hakim yang dipimpin oleh
Edward Harris Sinaga SH MH didampingi anggota majelis
hakim, Endi Nurindra Putra SH dan Egi Novita SH melanjutkan sidang kasus Abob
ini pekan depan.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus