Dilihat kali
Tiga Orang Saksi Memberi Keterangan Pada Sidang Jamaris Dan Irwanto Terdakwa Kasus Dugaan Pengutan Liar ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com – Dipersidangan saksi Roger Samosir
mengaku sebelum masuk ke ruang Jamaris terdakwa kasus dugaan pungutan liar ia
mencari Mardanis di ruangannya ketika itu ia menjabat sebagai kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) kota Batam, namun saksi Roger
tidak dapat menemuinya lantaran Mardanis sedang keluar.
Saksi Roger menyebutkan niatnya untuk menemui Mardanis
untuk meminta memo agar akte lahir yang diurusnya dapat selesai. Namun memo dari
Mardanis tidak diperolehnya lantaran Mardanis sedang berada di luar.
“Saya tidak berhasil mendapat memo dari pak Mardanis tetapi
saya langsung menemui terdakwa Jamaris ke ruangannya,” kata saksi Roger kepada
majelis hakim yang pimpin oleh Edward Harris Sinaga SH MH dan anggota majelis
hakim Endi Nurinda Putra SH dan Egi Novita SH, Senin (6/2/2017).
Saksi Roger mengakui bahwa untuk mengurus akte lahir
dia mendapat upah sebesar Rp 350 ribu dan uang itu untuk biaya makannya dan
tidak ada diberikannya kepada terdakwa Jamaris.
“Uang Rp 350 ribu itu yang mulia saya pakai untuk
makan panggang yang mulia,” kata saksi Roger yang disambut ketawa oleh
pengunjung yang menyaksikan sidang.
“Apa untuk makan panggang, “ tanya pimpinan majelis
hakim Edward Harris Sinaga SH.
Saksi Roger mengakui tidak pernah memberikan uang
untuk mengurus Akte lahir kepada Jamaris namun ia pernah mentraktir ngopi
terdakwa Jamaris dan terdakwa Irwanto namun ia tidak ingat lagi kapan ia
mentraktir kedua terdakwa tersebut.
“Saya sudah lupa yang mulia, yang jelas karena pernah
bertemu dikantin saya mentraktir mereka ngopi ,” kata Roger.
Selain saksi Roger Samosir, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
juga menghadirkan saksi Thomas AE, Made selaku pimpinan Rumah Sakit Harapan
Bunda dan mantan Kadisdukcapil kota Batam, Mardanis.
Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi Mardanis.
(lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus