Dilihat kali
Farida Ketika Diambil Sumpahnya Saat Menjadi Saksi Hadi Dan Tejo Terdakwa Dugaan Kasus Penggelapan (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com - Akunting sekaligus Finance PT Sere, Farida
mengakui bahwa ia hanya menerima uang dari PT Martatilar sebesar Rp 6 miliar. Uang
tersebut diterimanya dalam bentuk cek sebanyak 6 cek.
“Uang tersebut diterimanya dari terdakwa Hadi dan langsung
saya setor ke rekening PT Sere,” kata Farida saat ditanya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Rumondang Manurung SH di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam,
Selasa (14/2/2017).
Farida menyebutkan ia tidak mengetahui uang tersebut
untuk pembayaran berapa unit rumah perumahan Tanjung Piayu Permai yang dibangun
PT Sere.
“Saya tidak tahu uang itu untuk pembayaran berapa unit
rumah, lantaran saya Cuma terima cek dan tidak ada kwitansi dari Hadi,”katanya.
Sewaktu setoran pertama dan kedua, kata Farida, ada
penjelasan uang yang diterimanya untuk pembayaran berapa unit rumah.
PT Sere ketika dipimpin oleh Sam Huat menjalin kerja
sama dengan terdakwa Hadi dan Tejo pemili PT Martatilar.
Farida mengakui ia bekerja sebagai Akunting di PT Sere
sejak November 2016 hingga direktur utama PT Sere yang dijabat Sam Huat digantikan
oleh Sutikno.
Ia mengakui bahwa untuk pembayaran kebutuhan perusahaan
seperti membayar gaji karyawan dibayar dari hasil penjualan rumah dan
pengambilan uang tersebut atas persetujuan dari direktur PT Sere ketika itu
dijabat Sam Huat.
Saksi Farida diperiksa bersama saksi Fredy selaku
akunting untuk mengaudit dan saksi Dedy selaku konsumen.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang
masih pemeriksaan keterangan saksi.
(Pay)
Posting Komentar
Facebook Disqus