Dilihat kali
Sidang Terdakwa Kasus Dugaan Pencucian Uang ( Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM, Realitasnews.com – Nur
Waffik Penasehat Hukum dari tiga terdakwa Ruslan. Andrias dan Cie Hook alias
Egi Kurniawan yang diduga melakukan pencucian uang untuk transaksi peredaran
gelap narkoba memohon kepada majelis hakim akan menghadirkan saksi ahli pada
persidangan selanjutnya. Permintaan ini dilakukan Nur Waffik lantaran banyak
harta benda ketiga terdakwa yang diamankan oleh BNN Pusat Jakarta lantaran
diduga sebagai harta benda yang diperoleh ketiga terdakwa dari hasil transaksi
narkoba atau pencucian uang.
“Saksi ahli itu nanti akan menerangkan apa apa saja
dari harta kekayaan ketiga terdakwa yang diperbolehkan oleh hukum untuk diamankan
sebagai barang bukti,” kata Nur Waffik usai sidang ketiga kleinnya yang digelar
di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2/2017).
Ketiga terdakwa yakni Ruslan, Andrias, Cie Hook alias
Egi Kurniawan diduga terlibat dalam transaksi kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Nur Waffik harta benda yang diamankan BNN
Pusat Jakarta nilainya sebesar Rp 2 miliar lebih.
“ Harta benda tersebut berupa tujuh unit mobil,
perhiasan berupa gelang dan kalung,’ katanya
Saksi ahli tersebut akan dihadirikan pada persidangan
yang digelar Rabu depan bersamaan pemeriksaan saksi mahkota.
“Saksi ahli dan saksi yang meringankan terdakwa akan dihadirkan
sebanyak 3 orang,” ujarnya.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus