Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali



Alexander Francis Dan Krishnan Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba Didampingi Penerjemahnya Nasrudin (Fhoto : Realitasnews.com)

BATAM, Realitasnews.com - Dua orang warga Negara Malaysia Alexander Francis dan Krishnan terdakwa dugaan kasus narkoba diamankan polisi saat sedang bersembunyi di tempat massege di hotel Swiis Inn Baloi, Batam pada awal bulan September 2016 lalu.
Kronologis penangkapan kedua terdakwa ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri Batam, Kamis sore (16/2/2017).

Dalam dakwaannya, penuntut umum, Andi Akbar.SH menyebutkan bahwa  kedua terdakwa disinyalir bersama sama sepakat melakukan tindak pidana untuk mengedarkan narkotika bukan tanaman lebih dari 5 gram. Penangkapan kedua terdakwa berawal dari pengembangan Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Mereka ke Batam disinyalir untuk memantau peredaran narkoba jenis shabu shabu yang mereka pasok dari Malaysia. Barang haram tersebut diketahui mereka telah tiba di Batam dari Baharuddin setelah ia menelepon Krishnan.

Baharuddin alias Black yang kini masih diburon polisi, pada tanggal 4 September 2016 lalu menelepon terdakwa Krishnan menyuruh untuk datang ke Batam agar memantau kegiatan transaksi narkoba jenis shabu shabu.

Pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 wib, Krishnan bersama Alexander Francis berangkat dari Malaysia ke Batam. Setibanya di Batam mereka menginap di hotel Swiss Inn Baloi, Batam dan menginap di kamar 821. Posisi kamar mereka berhadapan dengan parkiran rumah makan Selero Basamo.

Anak buah Baharudin yakni Baderuddin Bin Salek berencana akan melakukan transaksi narkoba jenis shabu shabu di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, setelah Baderuddin tiba dilokasi di parkiran rumah makan Salero Basamo polisi menangkapnya  ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil KIA Picanto BP 1551 milik Baderuddin ditemukan shabu shabu seberat 4,4 kilogram.

Begitu mengetahui kedua terdakwa diamankan polisi mereka langsung sembunyi dan polisi menemukan mereka di tempat massage yang ada di hotel Swiss Inn.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa di jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009, Subsidier pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dakwaan tersebut setelah melalui penerjemahnya Nasrudin mengatakan tidak bersalah. Kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli SH.MH dan anggota majelis hakim Iman Budi Putra Noor.SH dan Hera Polosoa Destiny SH untuk membacakan eksepsinya.

Inti dari eksepsi terdakwa yang dibacakan oleh Penasehat Hukum mereka menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang didakwakan penuntut umum melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penasehat hukum terdakwa dalam uraian yang dilakukan terdakwa baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum menguraikan uraian perbuatan kedua terdakwa sama persis atau copy paste. Uraian penuntut umum yang demikian dalam surat dakwaannya tidak dibenarkan menurut hukum dan mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi bias lantaran unsur unsur yang terkandung dalam dakwaan primer berbeda dengan unsur unsur yang terkandung dalam dakwaan subsider.

(IK/lian)

Posting Komentar

Disqus