Dilihat kali
Alexander Francis Dan Krishnan Terdakwa Dugaan Kasus Narkoba Didampingi Penerjemahnya Nasrudin (Fhoto : Realitasnews.com) |
BATAM,
Realitasnews.com -
Dua orang warga Negara Malaysia Alexander Francis dan Krishnan terdakwa dugaan kasus
narkoba diamankan polisi saat sedang bersembunyi di tempat massege di hotel
Swiis Inn Baloi, Batam pada awal bulan September 2016 lalu.
Kronologis penangkapan kedua terdakwa ini dibacakan
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar SH di ruang sidang, Pengadilan Negeri
Batam, Kamis sore (16/2/2017).
Dalam dakwaannya, penuntut umum, Andi Akbar.SH
menyebutkan bahwa kedua terdakwa disinyalir
bersama sama sepakat melakukan tindak pidana untuk mengedarkan narkotika bukan
tanaman lebih dari 5 gram. Penangkapan kedua terdakwa berawal dari pengembangan
Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Mereka ke Batam disinyalir untuk memantau peredaran
narkoba jenis shabu shabu yang mereka pasok dari Malaysia. Barang haram
tersebut diketahui mereka telah tiba di Batam dari Baharuddin setelah ia menelepon
Krishnan.
Baharuddin alias Black yang kini masih diburon polisi,
pada tanggal 4 September 2016 lalu menelepon terdakwa Krishnan menyuruh untuk datang
ke Batam agar memantau kegiatan transaksi narkoba jenis shabu shabu.
Pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 wib, Krishnan bersama
Alexander Francis berangkat dari Malaysia ke Batam. Setibanya di Batam mereka
menginap di hotel Swiss Inn Baloi, Batam dan menginap di kamar 821. Posisi
kamar mereka berhadapan dengan parkiran rumah makan Selero Basamo.
Anak buah
Baharudin yakni Baderuddin Bin Salek berencana akan melakukan transaksi narkoba
jenis shabu shabu di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi, setelah Baderuddin
tiba dilokasi di parkiran rumah makan Salero Basamo polisi menangkapnya ketika dilakukan pemeriksaan dari dalam mobil
KIA Picanto BP 1551 milik Baderuddin ditemukan shabu shabu seberat 4,4 kilogram.
Begitu
mengetahui kedua terdakwa diamankan polisi mereka langsung sembunyi dan polisi
menemukan mereka di tempat massage yang ada di hotel Swiss Inn.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa di
jerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009,
Subsidier pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas dakwaan tersebut setelah melalui
penerjemahnya Nasrudin mengatakan tidak bersalah. Kedua terdakwa melalui
Penasehat Hukumnya memohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli
SH.MH dan anggota majelis hakim Iman Budi Putra Noor.SH dan Hera Polosoa
Destiny SH untuk membacakan eksepsinya.
Inti dari eksepsi terdakwa yang dibacakan
oleh Penasehat Hukum mereka menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang
didakwakan penuntut umum melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasehat hukum terdakwa dalam uraian
yang dilakukan terdakwa baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut
umum menguraikan uraian perbuatan kedua terdakwa sama persis atau copy paste.
Uraian penuntut umum yang demikian dalam surat dakwaannya tidak dibenarkan menurut
hukum dan mengakibatkan surat dakwaan penuntut umum menjadi bias lantaran unsur
unsur yang terkandung dalam dakwaan primer berbeda dengan unsur unsur yang
terkandung dalam dakwaan subsider.
(IK/lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus