Dilihat kali
Foto: Hasan Alhabshy |
JAKARTA, Realitasnews.com –
Kapitra Ampera pengacara Habib Rizieq selain mengajukan Yusril Ihza Mahendra
juga berniat akan menghadirkan Mahfud MD sebagai ahli kasus penodaan Pancasila
namun Mahfud MD menolaknya.
"Selain Pak Yusril ada juga Pak Mahfud MD. Sudah
kami koordinasi," kata Kapitra dalam perbincangan, Minggu (26/2/2017).
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.
Mahfud MD, dikatakan Kapitra, memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Sukmawati Soekarnoputri. Ceramah Rizieq yang pernah menyinggung Pancasila di Gedung Sate, Bandung dianggap melecehkan Pancasila.
Mahfud MD, dikatakan Kapitra, memiliki kapasitas sebagai pakar tata negara dan bisa menjadi ahli dalam perkara itu. Kapitra juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar yang mengusut kasus ini.
"Dengan polisi sudah. Mereka yang bilang 'bang
silakan mencari saksi dan ahli dari pihak abang'. Ya saya cari," kata
Kapitra.
Sementara itu, Mahfud MD ketika dikonfirmasi mengaku
belum pernah mendapat diminta menjadi ahli untuk Rizieq.
"Saya belum pernah dihubungi oleh siapapun untuk
menjadi ahli. Sejak selesai menjadi ketua MK saya tak mau menjadi saksi ahli
atau kuasa hukum dalam kasus-kasus kongkret," ujar Mahfud.
(detik.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus