Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Bupati Karimun, Aunur Rafiq (Fhoto : Istimewa)


KARIMUN, Realitasnews.com – Pemerintah Pusat hingga saat ini belum membuka kran ekspor pasir laut dan masih sebatas wacana saja. Namun dengan adanya wacana itu sudah banyak perusahaan yang mengurus dokumen perijinan eksplorasi pasir laut.

“Pemerintah Pusat belum mengirim surat kepada saya tentang pembukaan kran ekspor pasir laut,” kata bupati Karimun, Aunur Rafiq kepada sejumla awak media usai membuka Rapat Konsultasi Pemangku Kepentingan Rencana Pasca Tambang PT.Timah (Persero) Tbk di wilayah Karimun Kundur yang digelar di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis, ( 23/2/2017)

Aunur Rafiq menjelaskan bahwa saat ini dikabarkan ada 9 perusahaan tambang pasir laut yang telah mendapatkan izin eksplorasi.

Berdasarkan Undang Undang  Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan  kewenangan izin terletak pada provinsi dan ada 9 perusahaan yang mengajukan perijinan ke Gubernur Kepri.

Setelah mendapat ijin dari provinsi Kepri, kata Aunur Rafiq, selanjutnya Sekdaprov menyurati Bupati untuk memberikan atau mengeluarkan rekomendasi yang di dalamnya dijelaskan letak titik-titik koordinatnya sesuai dengan tata ruang wilayah.

“Mengenai disetujuinya suatu perusahaan mendapat ijin esport pasir laut  itu keputusan dari Gubernur,” kata Aunur Rafiq.

(KK/RN)

Posting Komentar

Disqus