Dilihat kali
Foto: Antara |
Hak angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dianggap melanggar Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kaitan pasal tersebut dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang masih dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski sudah berstatus terdakwa dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus dugaan penistaan agama.
Dari sisi komposisi, hanya ada empat fraksi di DPR yang mendukung Ahok Gate bergulir, lebih sedikit dibanding yang menolak. Lantas mungkinkah hak angket Ahok Gate ini disetujui oleh DPR?
"Ada kemungkinan disetujui meski baru 4 fraksi yang jadi pengusul. Tentunya jika wakil rakyat di DPR membuka mata secara logis bahwa ada UU yang dilanggar oleh pemerintah sehingga perlu upaya politik untuk menginvestigasi dan mempertanyakannya," kata pengamat politik dari Universitas Islam Indonesia (UII) Masnur Marzuki dilansir Okezone, Sabtu (25/2/2017).
Menurutnya, hak angket Ahok Gate ini bukan lagi pertarungan antara partai pendukung permerintah dengan oposisi, tapi erat kaitannya dengan Pilgub DKI Jakarta. Buktinya PAN yang merupakan partai pendukung pemerintah justru mendukung hak angket.
"Proses politik angket itu sangat dinamis. Angket ini bukan tak mungkin jadi alat tawar menawar politik di DPR," pungkasnya.
Belum ada keputasan DPR mengenai hak angket Ahok Gate. Diperlukan rapat badan musyawarah (Bamus) satu kali lagi untuk memutuskan jadwal pengambilan keputusan usulan hak angket. Sementara saat ini, anggota dewan sedang reses.
(okezone.com)
Posting Komentar
Facebook Disqus